Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Airlangga Hartarto dan Isu Aturan Perlindungan Data Pribadi

30 Maret 2022   16:27 Diperbarui: 30 Maret 2022   16:32 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dunia digital memberi kesempatan akses  dan pengembanyan ekonomi dalam skala yang lebih luas sejatinya beriringan dengan ancaman kriminal, sesuai dengan kerentanan yang dimiliki. Dua aspek bertolak belakang itu adalah keniscayaan, apalagi dengan Pandemi Covid-19 yang membuat digitalisasi kian terakselerasi menjadikan teknologi ini menjelma sebagai mesin baru penggerak ekonomi.

Namun demikian, seiring masifnya teknologi digital tersebut, isu terkait keamanan dan perlindungan data pribadi juga menjadi tema yang tak kalah penting. Karena semua juga berawal dari perubahan perilaku masyarakat.  Meski pada saat bersamaan, potensi ekonomi raksasa juga terkandung di dalamnya.

Pada bagian lain, pemerintah sebenarnya tidak lepas tangan dan merespon semua fenomena itu dalam bentuk serangkaian kebijakan yang tujuannya adalah perlindungan dan peningkatan terus menerus keamanan data masyarakat.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki seperangkat aturan dan regulasi yang berkaitan dengan transformasi digital.  Mulai dari UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.  

Khusus untuk aturan terkait aturan Perlindungan Data Pribadi, Rancangan Undang-Undangnya pun sedang dalam masa pembahasan pemerintah bersama DPR.  RUU tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum dengan tujuan utama melindungi data pribadi masyarakat dari kemungkinan menjadi objek penyimpangan dan penyalahgunaan
 
"Salah satu tujuan dari keberadaan UU tersebut adalah  sebagai pengamanan sekaligus untuk menjaga resiliense ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data,"kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat berbicara dalam  acara Websummit yang diselenggarakan secara virtual oleh Asosiasi Big Data & AI (ABDI) di Jakarta beberapa waktu lalu.
 
Karena digitalisasi ekonomi sifatnya sudah lintas negara, maka bersamaan dengan status sebagai Presidensi G20, Indonesia juga membawa isu ini dalam pertemuan yang puncaknya akan berlangsung pada November mendatang itu.  Bahkan, masalah ini secara khusus dibahas dalam kelompok kerja dan mengemukakan tiga isu prioritas,  yaitu Connectivity and Post COVID-19 Recovery, Digital Skill and Digital Literacy, serta Cross-Border Data Flow (CBDF) and Data Free Flow with Trust (DFFT).  Indonesia mengharapkan isu prioritas kelompok kerja tersebut terlebih dalam masalah CBDF-DFFT, akan memberi dampak positif dan hasil kepada pengembangan siber serta perlindungan data di dalam negeri.

Karena semua berjalan secara bersamaan, pemerintah mendorong peran serta lebih jauh dari masyarakat. Sekaligus untuk memastikan terjaminnya akses informasi, perlindungan data pribadi setiap individu dalam ekosistem digital, serta memperkuat koordinasi guna memastikan keamanan siber dan perlindungan data pada sektor-sektor prioritas, seperti Pemerintahan, Kesehatan, Keuangan/Perbankan, Pendidikan, dan Energi. Semuanya  tak lain sebagai bagian dari upaya besar pengembangan ekonomi digital nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun