Pelaku industri kelapa sawit Indonesia menyadari bahwa selain manfaat besar yang sudah dihasilkan seperti penyumbang utama devisa negara, masih ada sebagian dari budi daya perkebunan minyak nabati ini yang belum digunakan secara maksimal.
Salah satu sektor yang sama sekali belum digarap tersebut adalah pemanfaatan batang kelapa sawit yang sudah tua untuk kebutuhan kayu dalam negeri.Â
Pasalnya, selama ini pohon kelapa sawit tua yang sudah dipotong umumnya hanya dibiarkan melapuk. Sementara kebutuhan nasional untuk kayu alam masih tinggi. Sebuah situasi yang berpotensi untuk memunculkan lain tentang sawit sebagai biang deforestasi.
Padahal, jika saja pemerintah turun tangan untuk mendorong pemanfaatan kayu bekas batang kelapa sawit tua ini, maka ada dua manfaat yang bisa diperoleh sekaligus.Â
Pertama, menghambat laju perambahan hutan secara liar. Kedua, menjadi nilai tambah bagi kalangan industri kayu dalam negeri, karena bahan bakunya berlimpah dan dipastikan berharga murah.Â
Ujung dari semua itu adalah membantu kalangan industri sawit menjawab serangan terus-menerus dari LSM dan pihak asing yang menuduh sawit adalah tersangka utama penggundulan hutan Indonesia
Seruan agar pemerintah bergerak untuk segera bergerak memanfaatkan potensi tersebut sudah berulang kali diutarakan oleh kalangan pengusaha sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).Â
Menurut Direktur Eksekutif Gapki pemanfaatan kayu sawit dapat direalisasikan maka hal itu akan bisa menekan laju deforestasi.
Ini fakta yang tak bisa dibantah, karena menurut asosiasi ini batang sawit lebih banyak tidak dimanfaatkan seperti dibiarkan membusuk atau dicacah sehingga potensi pemanfaatan untuk dijadikan komoditas lain belum optimal dilakukan.
Namun yang terjadi, seruan tersebut belum mendapat tanggapan yang semestinya.
Padahal data Litbang Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, batang kayu sawit dapat diolah menjadi mebel, kayu lapis, flooring, dan sebagainya.Â