Mohon tunggu...
PabrikCincinNikah.com
PabrikCincinNikah.com Mohon Tunggu... -

PABRIK Cincin Nikah Unik, Model Cincin Kawin, Cincin Tunangan, BERKUALITAS, BERGARANSI, HASIL BAGUS MENARIK | pin BB= 59663D00, Telpon/Whatsapp= 0857-8115-8585.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Perbedaan Mahar dan Cincin Kawin

12 Maret 2016   21:02 Diperbarui: 4 April 2017   17:58 27765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin Pernah Muncul pertanyaan di Benak Kita, Apa Bedaanya Cincin Kawin Dengan Mahar? Cincin Kawin Merupakan Sebuah Simbol Pernikahan, Yang Melingkar Di Jari Anda Dan Pasangan. Logam Yang Biasa Di Jadikan Cincin Kawin atauCincin Nikah Adalah Logam Mulia Emas Atau Yang Senyawa Dengan Emas Seperti Palladium, Platina/Platinum, Perak. Kenapa Harus Logam Mulia, Karena Memiliki Nilai Jual Atau Investasi Jangka Panjang. Akan Tetapi Jarang Orang Menjual Cincin Kawin, Kecuali Kepepet Kebutuhan (Tidak Punya Duit). Bentuk Cincin Pernikahan Atau Cincin Kawin Adalah Couple Atau Sepasang, Walaupun Ada Yang Memilih Single.

[caption caption="cincin kawin, cincin nikah, cincin tunangan"][/caption]

Biasanya Cincin Kawin Itu Berupa Cincin Emas, Cincin Kawin Emas, Cincin Kawin Berlian, Cincin Kawin Palladium, Cincin Nikah Unik, Cincin Emas Kawin, Cincin Nikah Platina, Cincin Perak Dan Sejenisnya.

Bagi Pria Muslim Tidak Boleh Memakai Cincin Kawin Emas Hukumnya Haram, Karena Ada Larangan. Solusinya, Pria Muslim Bisa Memakai Selain Emas, Seperti Palladium, Platina/Platinum, Perak. Untuk Memakai Permata Berlian Pria Muslim Di Perbolehkan.

Kasimpulan:

Cincin Kawin Bukan Mahar, Kalau Mahar Bisa Dari Cincinkawin.

Mahar Tidak Harus Berupa Cincin Kawin, Bisa Apa Saja Lebih Lengkapnya Baca Penjelasan Seterusnya..

Hukum Pemberian Cincin Kawin Dari Calon Suami Kepada Calon Istri Adalah Di Perbolehkan. 

Hukum Pemberian Cincin Kawin Bisa Berubah Menjadi Wajib Sekaligus Menjadi Syarat Sahnya Pernikahan, Jika Calon Suami Pernah Bernadar Akan Menjadikan Cincin Kawin Sebagai Mahar Atau Emas.

Mahar (Emas Kawin)
Mahar Dalam Islam Adalah Salah Satu Hal Yang Menjadi Syarat Syahnya Pernikahan, Mahar Di Sebut Juga Dengan Istilah Shidaq (Kebenaran), Sebagai Bukti Keseriusan Calon Suami Kepada Calon Istri Dalam Menjaga Kesucian Syariat Allah Swt.

Menurut Terminologi Mahar Adalah Pemberian Wajib Dari Calon Suami Kepada Calon Istri Ini Tujuannya Untuk Menimbulkan Rasa Cinta, Kasih Sayang Di Antara Keduanya. Salah Satu Usaha Islam Untuk Menghargai Kedudukan Wanita Dengan Pemberian Hak Dalam Memegang Suatu Urusan.
Perlu Di Garis Bawahi, Mahar Adalah Hak Mutlak Istri, Suami Tidak Memiliki Hak Untuk Menguasai Bahkan Meminta. Demikian Halnya Orang Tua Istri, Mereka Juga Tidak Mempunyai Hak Terhadap Maharnya Istri, Kecuali Istri Meridhokannya, Baru Di Perbolehkan. Berbeda Pada Zaman Jahiliyah, Hak Mahar Istri Di Sia-Siakn Dan Di Hilangkan, Sehingga Walinya Dengan Semena-Mena Menggunakan Hartanya Dan Tidak Memberikan Kesempatan Untuk Mengurus Hartanya.

 

DASAR HUKUM MAHAR (MAS KAWIN)
Berikut Beberapa Penjelasan Dari Allah Swt Tentang Hukumnya Mahar:

Memberikan Mahar Kepada Para Isteri Adalah Wajib, Mahar Bukanlah Sebagai Pembelian Atau Ganti Rugi, Di Surat (An-Nisa’: 4) :

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَـٰتِہِنَّ نِحۡلَةً۬‌ۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَىۡءٍ۬ مِّنۡهُ نَفۡسً۬ا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔ۬ا مَّرِيٓـًٔ۬ا

“Berikanlah Maskawin (Mahar) Kepada Wanita (Yang Kamu Nikahi) Sebagai Pemberian Dengan Penuh Kerelaan. Kemudian Jika Mereka Menyerahkan Kepada Kamu Sebagian Dari Maskawin Itu Dengan Senang Hati, Maka Makanlah (Ambillah) Pemberian Itu (Sebagai Makanan) Yang Sedap Lagi Baik Akibatnya.”

Jika Isteri Berkenan Memberikan Sebagian Maharnya Kepadamu Dengan Ikhlas Tanpa Paksaan, Maka Terimalah Dengan Baik, Dibolehkan. Di Surat (An-Nisa’: 20) :

وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٍ۬ مَّڪَانَ زَوۡجٍ۬ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَٮٰهُنَّ قِنطَارً۬ا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡـًٔا‌ۚ أَتَأۡخُذُونَهُ ۥ بُهۡتَـٰنً۬ا وَإِثۡمً۬ا مُّبِينً۬ا

“Dan Jika Kamu Ingin Mengganti Isterimu Dengan Isteri Yang Lain, Sedang Kamu Telah Memberikan Kepada Seseorang Di Antara Mereka Harta Yang Banyak, Maka Janganlah Kamu Mengambil Kembali Dari Padanya Barang Sedikitpun. Apakah Kamu Akan Mengambilnya Kembali Dengan Jalan Tuduhan Yang Dusta Dan Dengan (Menanggung) Dosa Yang Nyata ?”

Mahar Menjadikan Istri Berhati Senang Dan Ridha Menerima Kekuasaan Suaminya Kepada Dirinya. (Q.S.An-Nisa: 21)

وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُ ۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُڪُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ وَأَخَذۡنَ مِنڪُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظً۬ا

”Bagaimana Kamu Akan Mengambilnya Kembali, Padahal Sebagian Kamu Telah Bergaul [Bercampur] Dengan Yang Lain Sebagai Suami-Isteri. Dan Mereka [Isteri-Isterimu] Telah Mengambil Dari Kamu Perjanjian Yang Kuat”.

 

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HUKUM MAHAR.

Menurut Imam Syafi’i Mahar Adalah Sesuatu Yang Wajib Diberikan Oleh Seorang Calon Suami Kepada Calon Istrinya, Sehingga Fungsi Mahar Adalah Di Halalkannya Anggota Badan Calon Istri Untuk Calon Suaminya (Suami Menjadi Sebagai Imam Yang Syah Untuk Istrinya). Dalam Hal Ini Bukan Berarti Kehormatan Seorang Wanita Di Nilai Sebanding Dengan Nilai Mahar Yang Di Berikan.
Sedangkan Imam Maliki Mengatakan Mahar Adalah Rukun Nikah, Sehingga Hukumnya Adalah Wajib.
Hanafi Berpendapat Bahwa Hukumnya Boleh. Sebab Mahar Tidak Termasuk Dalam Rukun Dan Sahnya Perkawinan.
Bagaimana Hukumnya Pernikahan Dengan Syarat Tanpa Adanya Mahar..??
Jika Seseorang Menikah Tanpa Menetapkan Jumlah Maharnya Lebih Dahulu Atau Bahkan Mensyaratkan Tanpa Mahar Sama Sekali, Maka Malik Dan Ibnu Hazm Berpendapat Pernikahan Itu Tidak Sah.
Jika Ada Syarat Tanpa Mahar Sama Sekali , Maka Perkawinannya Batal. Karena Rasul Bersabda Bahwa Setiap Syarat Diluar Ketentuan Allah Adalah Batal.
 

MAHAR TIDAK BOLEH BERLEBIHAN
Di Ceritakan Dari ‘Aisyah R.A. Bahwa Nabi Saw. Bersabda: “Sesungguhnya Perkawinan Yang Besar Barakahnya Adalah Yang Paling Murah Maharnya.” Dan Sabdanya Pula: “Perempuan Yang Baik Hati Adalah Yang Murah Maharnya, Memudahkan Dalam Urusan Perkawinannya Dan Baik Akhlaknya. Sedang Perempuan Yang Celaka Yaitu Yang Maharnya Mahal, Sulit Perkawinannya Dan Buruk Akhlaknya.”

Dalam Hal Ini Mahar Tidak Boleh Berlebih-Lebihan, Mahar Yang Lebih Murah Sudah Barang Tentu Akan Menunjukkan Kemurahan Hati Si Calon Istri, Dan Allah Swt Akan Memberikan Keberkahan Dalam Kehidupan Suami-Isteri.

Jangan Seperti Orang Jahiliyah Yang Menyamakan Anak Perempuannya Seperti Barang Dagangan Yang Di Pasang Tarif Dengan Harga Tinggi, Sehingga Yang Berani Menikahi Anaknya Yang Berani Bayar Mahar Paling Tertinggi.
Sekarang Ini Banyak Manusia Yang Berlebihan Sehingga Menyalahi Aturan Allah Swt. Mereka Tidak Berpegang Pada Ajaran-Nya, Akan Tetapi Menganut Adat Jahiliyah, Sehingga Memberatkan Bagi Pria Untuk Menikahi Wanita. Ini Yang Tidak Di Perbolehkan.

 

MAHAR CASH (KONTAN), MAHAR KREDIT (HUTANG)
Pelaksanaan Mahar Dengan Kontan Dan Berhutang, Atau Kontan Sebagian Dan Hutang Sebagian. Hal Ini Terserah Kepada Adat Masyarakat Dan Kebiasaan Mereka Yang Berlaku. Tetapi Sunnah Kalau Membayar Kontan Sebagian. Karena: Ibnu Abbas Meriwayatkan Bahwa Nabi Saw. Melarang Ali Mengumpuli Fathimah Sampai Ia Memberikan Sesuatu Kepadanya. Lalu Jawabnya: “Saya Tidak Punya Apa-Apa” Maka Sabdanya” “Di Manakah Baju Besi ‘Hutamiyah’ Mu ?” Lalu Diberikanlah Barang Itu Kepada Fatimah. (H.R. Abu Daud, Nasa’i Dan Hakim, Dan Disahkan Olehnya).

Abu Daud Dan Ibnu Majah Meriwayatkan : Dari ‘Aisyah R.A , Ia Berkata: “Rasulullah Menyuruh Saya Memasukkan Perempuan Ke Dalam Tanggungan Suaminya Sebelum Ia Membayar Sesuatu (Maharnya).”
Hadits Ini Menunjukkan, Bahwa Boleh Mencampuri Perempuan Sebelum Ia Diberi Maharnya Sedikitpun. Hadits Ini Menurut Ibnu Abbas Di Atas Menunjukkan Larangannya Dimaksudkan Sebagai Tindakan Lebih Baik, Yang Secara Hukum Dipandang Sunnah Lebih Dulu Memberikan Sebagian Mahar Kepada Isterinya.

JUMLAH DAN BENTUK MAHAR (MAS KAWIN)
Berapa Banyak Jumlah Mahar Untuk Calon Istri? Sebenarnya Banyak Sedikitnya Mahar Itu Berdasarkan Kemampuan Masing-Masing Orang Atau Keadaan Dan Tradisi Keluarganya. Islam Tidak Menetapkan Jumlah Besar Atau Kecilnya Mahar, Karena Keadaan Dan Kemampuan Orang Ada Yang Kaya Dan Miskin, Lapang Dan Sempitnya Rezeki. Selain Itu Juga Adanya Adat Istiadat Dan Tradisi Di Masing-Masing Daerah.
Adanya Nash Yang Menjelaskan Keterangan Tentang Mahar Tujuannya Adalah Untuk Menunjukkan Pentingya Nilai Mahar, Tidak Menerangkan Besar Kecilnya Jumlah. Jadi Mahar Boleh Berupa Sebuah Cincin Emas Kawin Dari Emas, Perak, Besi Atau Segantang Kurma Atau Mengajarkan Beberapa Ayat Al-Qur’an Dan Lain-Lainnya, Yang Penting Ada Kesepakatan Di Antara Kedua Belah Pihak Yang Melakukan Aqad.

MENIKAHI WANITA DENGAN PEMBERIAN MAHAR YANG UNIK :

Mahar Dengan Bacaan Ayat Al-Qur’an.
Di Riwayatkan Dari Sahl Bin Sa’ad, Bahwa Nabi Saw. Pernah Didatangi Seorang Perempuan, Lalu Berkata: “Ya Rasulallah… Sesungguhnya Saya Menyerahkan Diri Kepada Tuan.” Lalu Ia Berdiri Lama Sekali. Kemudian Tampil Seorang Laki-Laki Dan Berkata: “Ya…, Rasulullah, Kawinkanlah Saya Kepada Perempuan Ini Seandainya Tuan Tiada Berhasrat Kepadanya.” Rasulullah Saw. Menjawab: “Apakah Kamu Mempunyai Sesuatu Untuk Membayar Mahar Kepadanya?” Jawabnya: “Saya Tidak Punya Apa-Apa Kecuali Sarung Yang Sedang Saya Pakai Ini.” Nabi Saw. Berkata Lagi: “Jika Sarung Tersebut Engkau Berikan Kepadanya, Tentu Engkau Duduk Tanpa Berkain Lagi. Karena Itu Carilah Sesuatu.” Lalu Ia Mencari Tapi Tidak Mendapatkan Apa-Apa. Maka Rasulullah Saw. Bersabda Kepadanya: “Adakah Padamu Sesuatu Ayat Al-Qur’an?” Jawabnya: “Ada. Yaitu Surat Anu Dan Surat Anu.” Lalu Nabi Saw. Berdabda: “Sekarang Kamu Berdua Saya Nikahkan Dengan Mahar Al-Qur’an Yang Ada Padamu.” (H.R. Bukhari, Muslim).

Mahar Masuk Islam.
Di Ceritakan Dari Anas R.A., Bahwa Abu Thalhah Pernah Meminang Ummu Sulaim Katanya: “Demi Allah,,,, Orang Seperti Anda Tak Patut Ditolak Lamarannya…, Tetapi Anda Orang Kafir Sedangkan Saya Orang Islam. Saya Tidak Halal Dengn Anda, Jika Anda Mau Masuk Islam, Itu Jadi Maharnya. Dan Saya Tidak Meminta Kepada Anda Sesuatu Yang Lain.” Maka Jadilah Keislamannya Sebagi Maharnya.

Mahar Dengan Sepasang Sandal.
Di Riwayatkan Dari Amir Bin Rabi’ah Bahwa Ada Seorang Perempuan Bani Fazarah Dinikahkan Dengan Mahar Sepasang Sandal, Lalu Rasulullah Saw. Bersabda:”…Apakah Engkau Relakan Dirimu Dan Milikmu Dengan Sepasang Sandal ?” Jawabnya: “Ya” Lalu Nabi Membolehkannya…..(H.R. Ahmad, Ibnu Majah Dan Tirmidzi, Dan Ia Sahkan).

Terserah, Sesuai Kemampuan.
Dari Umar Bin Khattab: Bahwa Ia Telah Melarang Dalam Pidatonya, Yaitu Membayar Mahar Lebih Dari 400 Dirham. Dan Setelah Ia Turun Dari Mimbar Maka Seorang Perempuan Quraisy Mencegatnya, Lalu Berkata: “Tidakkah Tuan Tahu Firman Allah (  وَءَاتَيۡتُمۡ  حۡدَٮٰهُنَّ  قِنطَارً۬ا ) Sedang Kamu Telah Memberikan Kepada Seseorang Di Antara Mereka Harta Yang Banyak,…(Q.S. An-Nisa:20).

Lalu Umar Menjawab: “Ya Allah, Saya Mohon Maaf, Orang-Orang Lain Kiranya Lebih Pintar Daripada Umar.” Kemudian Beliau Cabut Keputusannya, Lalu Naik Ke Atas Mimbar Kembali Dan Berpidato: “Sesungguhnya Saya Tadi Telah Melarang Kepadamu Memberi Mahar Lebih Dari 400 Dirham. Sekarang Siapa Yang Mau Memberi Lebih Daripada Harta Yang Dicintainya, Terserah.” (H.R. Sa’ad Bin Mansur Dan Abu Ya’la Dengan Sanad Baik).

Menikahlah Walau Dengan Mahar Cincin Dari Besi.
Sang Nabi Saw Bersabda Riwayat Shohih Bukhori: “Tazawwajuu Walau Bikhootim Min Hadiid” Nikahlah Kalian Walau Dengan Mahar Cincin Dari Besi”.
Mungkin Ada Pertanyaan Dalam Hati Kita, Kenapa Rasulullah Saw Tidak Menyebutkan Mahar Cincin Emas, Cincin Kawin Emas, Cincin Nikah Berlian, Cincin Nikah Emas Berlian, Cincin Platina, Cincin Kawin Palladium Atau Cincin Kawin Perak, Bahkan Beliau Menyebutnya Cincin Besi. Kita Tahu Berapa Harga Cincin Besi? Jika Di Kaji Lebih Dalam, Hadist Ini Memiliki Pesan Khusus Agar Menikahi Seorang Wanita Dengan Mahar Yang Tidak Memberatkan Calon Suami.

Dalam Hal Ini Rasulullah Saw Tidak Menyamakan Nilai Kedudukan Wanita Semurah Cincin Besi. Akan Tetapi, Rasul Saw Memudahkan Pernikahan Dengan Mahar Sesuai Kemampuan (Tidak Harus Mahal). Jika Di Antara Kita Hendak Menikahi Wanita Dengan Mahar Barang Berharga Misalkan Cincin Emas, Cincin Berlian, Cincin Emas Kawin Atau Lainnya, Dalam Hal Ini Di Bolehkan Asal Tidak Berlebih-Lebihan.
Di Simpulkan Dari Hadist Nabi Saw Di Atas, Istilah “Walukana Hadiidan” Tidak Memberatkan Mahar Dan Tidak Mempersulit Urusan Pernikahan.

Manfaat Menikah:

Rasulullah SAW Akan Lebih Senang Dan Bangga, Bila Umat Islam Mau Menyempurnakan Agamanya Dengan Cara Menikah Dan Memudahkan Urusan Pernikahan, Karena Menikah Adalah Sunnah Rasulullah SAW.
Memiliki Keturunan, Pada Hari Nanti Pada Nabi Akan Berbangga-Banggaan Jika Umatnya Paling Banyak, Rasulullah SAW Akan Sangat Bangga Jika Umatnya Paling Banyak.
Di Bukakan Ribuan Hingga Jutaan Pintu Rezekinya Dari Arah Mana Saja.
Seseorang Akan Lebih Terjaga Status Dan Kehormatannya. Dewasa Ini, Banyak Pria Dan Wanita Yang Sudah Ingin Menikah Tertahan Gara-Gara Beberapa Faktor, Di Antaranya Belum Siap Lahir Batin, Belom Ada Dana Untuk Biaya Pernikahan, Mahar, Acara Resepsi Dan Lain-Lainnya. Oleh Karena Itu, Mudahkan Urusan Pernikahan, Meringankan Urusan Mahar Misal Cincin Emas Kawin.
Dll.
 ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ

“Maha Suci Engkau Ya Allah, Dan Segala Puji Bagi-Mu. Aku Bersaksi Bahwa Tiada Tuhan Melainkan Engkau. Aku Mohon Ampun Dan Bertaubat Kepada-Mu.”

 

Bersumber dari : http://www.pabrikcincinnikah.com/perbedaan-mahar-dan-cincin-kawin/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun