DASAR HUKUM MAHAR (MAS KAWIN)
Berikut Beberapa Penjelasan Dari Allah Swt Tentang Hukumnya Mahar:
Memberikan Mahar Kepada Para Isteri Adalah Wajib, Mahar Bukanlah Sebagai Pembelian Atau Ganti Rugi, Di Surat (An-Nisa’: 4) :
وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَـٰتِہِنَّ نِحۡلَةً۬ۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَىۡءٍ۬ مِّنۡهُ نَفۡسً۬ا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔ۬ا مَّرِيٓـًٔ۬ا
“Berikanlah Maskawin (Mahar) Kepada Wanita (Yang Kamu Nikahi) Sebagai Pemberian Dengan Penuh Kerelaan. Kemudian Jika Mereka Menyerahkan Kepada Kamu Sebagian Dari Maskawin Itu Dengan Senang Hati, Maka Makanlah (Ambillah) Pemberian Itu (Sebagai Makanan) Yang Sedap Lagi Baik Akibatnya.”
Jika Isteri Berkenan Memberikan Sebagian Maharnya Kepadamu Dengan Ikhlas Tanpa Paksaan, Maka Terimalah Dengan Baik, Dibolehkan. Di Surat (An-Nisa’: 20) :
وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٍ۬ مَّڪَانَ زَوۡجٍ۬ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَٮٰهُنَّ قِنطَارً۬ا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡـًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُ ۥ بُهۡتَـٰنً۬ا وَإِثۡمً۬ا مُّبِينً۬ا
“Dan Jika Kamu Ingin Mengganti Isterimu Dengan Isteri Yang Lain, Sedang Kamu Telah Memberikan Kepada Seseorang Di Antara Mereka Harta Yang Banyak, Maka Janganlah Kamu Mengambil Kembali Dari Padanya Barang Sedikitpun. Apakah Kamu Akan Mengambilnya Kembali Dengan Jalan Tuduhan Yang Dusta Dan Dengan (Menanggung) Dosa Yang Nyata ?”
Mahar Menjadikan Istri Berhati Senang Dan Ridha Menerima Kekuasaan Suaminya Kepada Dirinya. (Q.S.An-Nisa: 21)
وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُ ۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُڪُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ وَأَخَذۡنَ مِنڪُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظً۬ا
”Bagaimana Kamu Akan Mengambilnya Kembali, Padahal Sebagian Kamu Telah Bergaul [Bercampur] Dengan Yang Lain Sebagai Suami-Isteri. Dan Mereka [Isteri-Isterimu] Telah Mengambil Dari Kamu Perjanjian Yang Kuat”.