Untuk lebih memperkuat kelembagaan serta dampak nyata dari kehadiran sebagai lembaga negara, Ombudsman Republik Indonesia tidak harus sama dengan Ombudsman di negara-negara eropa, kultur Indonesia membutuhkan adanya penguatan kelembagaan Ombudsman untuk menambah nilai guna atas kehadirannya sebagai lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang dan didanai dari APBN. Ombudsman Republik Indonesia dapat menambah cabang di tingkat kabupaten, misalnya untuk setiap empat juta penduduk dapat dibentuk Kantor Cabang Ombudsman Republik Indonesia di bawah Kantor Perwakilan, artinya di Sumatera Utara yang terdiri dari 15 Juta Penduduk dan 33 Kabupaten/Kota, dapat dibentuk  3 Kantor Cabang.
Satu jenis Pelayanan Dasar yang bermutu tinggi akan memberikan output yang sifatnya multiplier effect yakni memberikan kepuasan bagi pengguna dan pelayan, meningkatkan efisiensi, menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencegah korupsi dan lainnya. Apalagi jika hal ini dilakukan atas semua pelayanan dasar.
Keberhasilan Pengawasan Terpadu atas Pelayanan Dasar ini juga berpotensi berimbas kepada penyelenggaraan urusan lainnya, menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) warga menuju suatu peradaban "bangga melaksanakan aturan" serta implementasi dari Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 'Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa".