Mohon tunggu...
Paber SC Simamora
Paber SC Simamora Mohon Tunggu... Lainnya - Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ASN Pemkab Humbang Hasundutan. Pejuang konsistensi dan Kepatuhan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan Sistem Informasi untuk Pengawasan Terpadu Pelayanan Dasar di Pemerintahan Kabupaten

12 Maret 2023   16:29 Diperbarui: 12 Maret 2023   16:34 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk lebih memperkuat kelembagaan serta dampak nyata dari kehadiran sebagai lembaga negara, Ombudsman Republik Indonesia tidak harus sama dengan Ombudsman di negara-negara eropa, kultur Indonesia membutuhkan adanya penguatan kelembagaan Ombudsman untuk menambah nilai guna atas kehadirannya sebagai lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang dan didanai dari APBN. Ombudsman Republik Indonesia dapat menambah cabang di tingkat kabupaten, misalnya untuk setiap empat juta penduduk dapat dibentuk Kantor Cabang Ombudsman Republik Indonesia di bawah Kantor Perwakilan, artinya di Sumatera Utara yang terdiri dari 15 Juta Penduduk dan 33 Kabupaten/Kota, dapat dibentuk  3 Kantor Cabang.

Satu jenis Pelayanan Dasar yang bermutu tinggi akan memberikan output yang sifatnya multiplier effect yakni memberikan kepuasan bagi pengguna dan pelayan, meningkatkan efisiensi, menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencegah korupsi dan lainnya. Apalagi jika hal ini dilakukan atas semua pelayanan dasar.

Keberhasilan Pengawasan Terpadu atas Pelayanan Dasar ini juga berpotensi berimbas kepada penyelenggaraan urusan lainnya, menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) warga menuju suatu peradaban "bangga melaksanakan aturan" serta implementasi dari Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 'Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun