Mohon tunggu...
Paber SC Simamora
Paber SC Simamora Mohon Tunggu... Lainnya - Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ASN Pemkab Humbang Hasundutan. Pejuang konsistensi dan Kepatuhan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan Sistem Informasi untuk Pengawasan Terpadu Pelayanan Dasar di Pemerintahan Kabupaten

12 Maret 2023   16:29 Diperbarui: 12 Maret 2023   16:34 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aparat yang tidak memiliki gairah pelayanan harus segera dijauhkan dari instansi yang sifatnya memberikan pelayanan terutama bagian front office. Tingginya mutasi di Pemerintahan Kabupaten berpengaruh besar atas pelayanan yang diberikan, juga pemilihan pegawai yang jauh dari sistem merit. 

Jika suatu jabatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dapat dibeli, akan berpotensi pekerjaan pelayanan dasar tidak optimal, begitu juga dengan hak-hak setiap pelayan yang ditugaskan, ketepatan jumlah dan waktu pembayaran akan memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan.

Pengawasan kelima adalah produk dari setiap pelayanan dasar yang diberikan, baik kualitas atau pun kuantitas begitu juga dengan ketepatan waktu.

Di samping kelima jenis pengawasan di atas, bisa saja muncul jenis pengawasan atas segmen yang berlainan, bisa juga berupa evaluasi atas setiap pelayanan dasar yang diberikan, hal ini tergantung pada jenis pelayanan dan penyelenggara pelayanan itu sendiri.

Jika dilihat dari tujuannya,  Pelayanan bertujuan untuk memuaskan pelanggan, maka nilai keberhasilan dari suatu pelayanan adalah kepuasan publik yang menerima pelayanan itu sendiri.

Wilayah kabupaten yang luas membuat adanya perbedaan atas kepuasan yang diperoleh atas setiap pelayanan, sebagai solusi atas keadaan seperti ini, penyelenggara pelayanan dasar dituntut lebih inovatif di dalam menyelenggarakan pelayanan dasar itu sendiri, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017  tentang Inovasi Daerah adalah dasar hukum instansi pemerintah untuk membuat inovasi. Tanpa suatu inovasi, pelayanan dasar cenderung akan berjalan normatif dan text book. 

Untuk memastikan bahwa keseluruhan pengawasan atas proses dan mutu pelayanan dasar berjalan sebagaimana seharusnya, maka organ-organ yang terkait harus dilibatkan di dalam pengawasan sesuai dengan kewenangan. 

Salah satu solusi untuk hal ini adalah melakukan Pengawasan secara Terpadu, pengawasan awal tentu dilakukan oleh instansi yang melakukan pelayanan dasar, kemudian dilakukan oleh Inspektorat atau APIP. Dalam rangka pengawasan yang sifatnya bukan fokus penindakan tetapi lebih mengarah ke pembinaan dan pencegahan, karena hal ini tidak menimbulkan friksi jika harus dilakukan penindakan atas ketidaksesuaian pelayanan dasar, maka keseluruhan pengawas akan digabungkan ke dalam suatu sistem Pengawasan, hal ini akan lebih tepat jika dilakukan dengan membangun suatu Sistem Informasi, pihak terkait mulai dari internal instansi penyelenggara pelayanan dasar sampai kepada publik sebagai pengguna pelayanan dasar diberikan hak akses sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dalam hal ini semua informasi akan diakses oleh pihak yang berkepentingan, pembuatan sistem informasi ini menjadi implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik serta Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

 Pengawasan Terpadu oleh masing-masing pihak yang berkepentingan dan berwenang akan membuahkan mutu yang baik atas setiap penyelenggaraan pelayanan dasar, hal ini juga dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi karena pengawasan yang dilakukan dengan mempergunakan Sistem Informasi akan menyimpan dan merekam setiap tahapan dari proses pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan dasar.

Adapun yang menjadi pertanyaan penting adalah, jika Pengawasan Terpadu dengan mempergunakan Sistem Informasi ini diterapkan, siapakah yang menjadi tuan rumah atau pengelola dari Sistem Informasi ini, dan  tingkat regulasi yang mengatur untuk memastikan Sistem Informasi ini berjalan dan dapat mengikat ke seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat selaku pengguna layanan.

Jika dilihat dari kelembagaaan yang ada saat ini, Ombudsman Republik Indonesia adalah pihak yang paling tepat sebagai leading sector di dalam pelaksanaan Pengawasan Terpadu atas Pelayanan Dasar di Tingkat Kabupaten. Jika selama ini pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia lebih mengarah atas delik aduan, maka di dalam hal Pengawasan Terpadu, Ombudsman Republik Indonesia dapat diberikan tambahan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan tanpa delik aduan untuk  hal yang sifatnya tidak terlalu materiil, untuk mendukung Pengawasan Terpadu yang akan dilaksanakan. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi dan kewenangan dari Ombudsman Republik Indonesia, diperlukan perubahan atas  Undang -- Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk mewujudkan hal ini, dalam hal perubahan Undang-Undang dianggap belum perlu, maka  rencana Pengawasan Terpadu dimaksud disesuaikan batasan kewenangan sebagaimana diatur di dalam UU nomor 37 tahun 2008.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun