Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaatkan DD sebagai Sumber Transformasi Ekonomi Desa

23 Oktober 2019   05:00 Diperbarui: 23 Oktober 2019   05:25 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid S.Sos., M.Si, secara resmi membuka kegiatan Workshop Antar Lembaga Satuan Tugas Dana Desa tentang Penguatan Satuan Tugas Dana Desa dalam Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2020, Senin (21/10) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas Dana Desa, Bibit Samad Rianto dan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, M. Fachri. Turut hadir Kepala Biro Hukum dan Ortala Kemendesa PDTT, Inspektorat Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Baharkam Polri, dan Ombudsman RI. 

Kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat yang bisa membantu Kemendes dalam memfasilitasi, mengadvokasi dan membina pihak-pihak terkait dalam pemanfaatan Dana Desa. 

Merujuk pada pidato Presiden Joko Widodo saat pelantikan 20 Oktober lalu, terdapat lima visi besar yang digaungkan dalam lima tahun kedepan. Pertama, menetapkan fokus pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Sebab pada tahun 2045 merupakan peringatan 100 tahun atau 1 abad kemerdekaan Indonesia. 

"Diharapkan pada tahun 2045, Indonesia menjadi salah satu ekonomi terkuat dunia. Tetapi semua diawali dengan kompetensi yang kuat, dan SDM yang handal. Terlebih, daya saing Indonesia dalam World Economic Forum (WEF) turun ke posisi 50 dari posisi 45 pada tahun lalu. Sehingga sumber daya manusia menjadi persoalan besar bagi bangsa", ujar Dirjen PPMD.

Visi kedua, Presiden Joko Widodo tetap fokus pada infrastruktur, namun infrastruktur di skala desa. Ketiga, penyederhanaan regulasi yaitu dengan merevisi berbagai regulasi yang saling tumpang tindih dan tidak produktif. Perbaikan dan penyederhaan regulasi terutama untuk mendorong pembukaan lapangan kerja dan penciptaan iklim investasi yang kondusif. Sehingga banyak aturan termasuk Undang-undang yang dirubah melalui skema Omnibus Law.

Dan keempat, reformasi birokrasi, dengan penyederhanaan birokrasi dengan membatasi eselonisasi pada dua level. Poin utamanya pada penghormatan terhadap kemampuan atau skill, sehingga reformasi birokrasi menjadi struktur yang ramping dan fungsional.

Baca Juga: https://www.arjunapembangunanpartisipatif.com/2019/10/22/manfaatkan-dd-sebagai-sumber-transformasi-ekonomi-desa/

Kelima, transformasi ekonomi, dimana ketergantungan pada sumber daya alam diubah menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern. Seperti halnya kampung terpadu yang merupakan program Direktorat PPMD diempat provinsi yakni Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Dimana Direktorat PPMD memfasilitasi masyarakat dimulai dengan menyusun usaha, melatih skill masyarakat hingga pada pemasarannya.

"Lima agenda strategis Bapak Presiden ini antara lain dilakukan melalui pengelolaan seluruh program yang terintegrasi dan langsung berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk didalamnya adalah pengelolaan dan pemanfaatan dana desa. Kita bicara transformasi ekonomi desa, sumber pendanaan yang besar saat ini adalah dana desa. Dan transformasi ekonomi ini harus diikuti dengan pengawasan agar mencapai manfaat atau outcome yang diharapkan," ujar Taufik Madjid.

Olehnya itu, kelima isu ini sebagai prime mover mengelola pemerintahan dan pembangunan. Tidak hanya percepatan, tetapi pemanfaatan maksimal Dana Desa. Bicara Dana Desa tidak hanya bicara angkanya, ujar Taufik, tetapi hasil dari lembaga administrasi negara yang saling berkonektivitas antara kepala desa, perangkat desa, supradesa, di level kecamatan, di level kabupaten, dan Satgas untuk menyejahterakan masyarakat pedesaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun