Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Aku Belum Pernah Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Kami Masih Bergaya Konvensional

6 Mei 2021   22:18 Diperbarui: 6 Mei 2021   22:29 1653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
8 Golongan Penerima Zakat. Diolah dari Canva

Ketika ada niat, ada muzakki, ada mustahiq, dan ada harta yang dizakatkan, maka tercukuplah rukunnya. Sedangkan aplikasi, situs, blog, maupun platform digital adalah media alias perantaranya.

Rukun Zakat Fitrah. Diolah dari Canva
Rukun Zakat Fitrah. Diolah dari Canva

Hanya saja, sangat penting bagi kita umat muslim untuk memilih platform zakat online yang terpercaya. Ya, hukum ditunaikannya zakat fitrah adalah wajib bagi kita yang berkecukupan, sedangkan zakat harta juga wajib ketika harta sudah mencapai nisab maupun haulnya.

Syahdan, terpercaya di sini pula bukan hanya bersandar pada banyaknya foto-foto testimoni, melainkan juga disertai dengan adanya bukti izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial.

Mengapa hal ini sangat penting? Ialah tidak lain karena zakat itu adalah kewajiban. Konsekuensi wajib adalah berdosa jikalau tidak dikerjakan.

Dengan demikian, kita sedari awal harus memastikan bahwa zakat yang diberi itu sampai dan benar-benar disalurkan kepada mustahiq (mereka yang berhak menerima) zakat.

8 Golongan Penerima Zakat. Diolah dari Canva
8 Golongan Penerima Zakat. Diolah dari Canva

Oleh karena itu, sungguh bukan masalah jikalau aku membayar zakat fitrah secara langsung kepada mustahiq, sedangkan kamu membayar zakat via lembaga penerima zakat online. Yang penting amanah tersebut sampai dan tidak menyusahkan kita.

Daripada Menerapkan Zakat maupun Donasi Sistem Online, Masih Lebih Efektif Bagi Kami Menerapkan Sistem Kunjung

Berdasarkan faktor kepentingan, sungguh lebih mudah bagiku maupun segenap warga desa di daerah kami untuk membayar zakat fitrah dengan gaya konvensional. Ya, ada tiga sistem.

Pertama, kita membayar zakat fitrah serta langsung menyampaikannya kepada para mustahiq. Kedua, kita membayar zakat dan menyerahkan amanah pendistribusian zakat kepada pihak masjid.

Atau cara ketiga, kita bersama instansi atau lembaga bersama-sama mengumpulkan zakat fitrah sekaligus menyalurkannya kepada para mustahiq yang sudah terdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun