Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Jangan "Asbun" Ngomongin Jilbab! (Bagian 1)

27 Januari 2021   20:08 Diperbarui: 28 Januari 2021   19:32 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan, mudah saja bagi pihak-pihak tertentu untuk menjadikannya dalil agar kewajiban berjilbab bagi perempuan muslim dapat ditolak. Padahal, kalaulah mereka mau membaca dan menelaah nash, maka kisah tentang ajakan untuk berjilbab bisa disampaikan secara lebih elegan.

Untuk mengenal lebih jauh terkait dalil jilbab, mari kita bersandar pada Quran Surah An-Nuur ayat 31:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..."

Dari potongan ayat di atas, adakah kata "wajib" pakai jilbab? Tidak ada. Yang ada cuma kata "Qul" yang artinya (perintah) katakanlah, ada hendaklah, dan ada pula kata "Laa" yang berarti (larangan) janganlah.

Dalam hukum Islam, jika ada kata-kata perintah maupun larangan yang berasal dari "pihak Tertinggi" (Allah) dan ditujukan kepada "pihak rendah" (Nabi Muhammad, kemudian kepada perempuan beriman), maka berlaku kaidah Amr dan Nahi yang menegaskan perintah kewajiban dan larangan.

Alhasil, bersandar dari sini saja maka sudah teranglah kewajiban jilbab untuk perempuan muslim (yang merasa punya iman).

Tapi, kewajiban ini tidak bisa kita dapatkan dari Quran terjemahan karena terjemah ayat belum mengandung hukum fiqh.

Sebagai komparasi, di Al-Quran bisa kita temukan kata "Insan", "Naas", hingga "insi". Kalau kita lihat terjemah Al-Quran, maka arti dari ketiga kata tersebut adalah manusia, kan? Padahal kalau ditilik lebih dalam, pasti ada makna mengapa Allah hadirkan diksi kalam yang berbeda.

Itulah salah satu cara yang penting bin krusial bagi kita jikalau ingin mengutip dalil. Hal ini juga berlaku bagi pihak non-muslim jikalau suatu hari mereka ingin mengudar gagasan sembari mencomot dalil Quran.

Syahdan, apakah benar bahwa Jilbab itu adalah kearifan lokal alias budaya Arab? Selebum lebih dalam tebar opini, kita perlu menyimak asbabun nuzul alias sebab turunnya Quran Surah An-Nuur ayat 31 tadi.

"Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, bahwa ada seorang wanita yang mengenakan gelang-gelang perak. Ketika lewat para lelaki, ia menghentakkan kakinya sehingga gelang-gelang bersuara gemerincing. Syahdan, turunlah ayat tadi."

"Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil, bahwa Asma'binti Martsad melihat beberapa wanita masuk ke kebun kurmanya dengan terlihat gelang di kakinya, juga dada dan rambutnya. Lalu Asma' berkata: Betapa buruknya ini! Lalu turunlah ayat tadi."

Berdasarkan dua riwayat di atas, apakah wanita yang dikisahkan sudah pakai jilbab? Karena ada keterangan "terlihat gelang di kakinya", "juga dada dan rambutnya", berarti bisa ditebak bahwa wanita tersebut tidak pakai jilbab.

Alhasil, turunlah perintah pakai jilbab melalui QS Surah An-Nuur ayat 31 tadi. Dalam ayat tersebut, jilbab dikatakan sebagai khimar (kerudung) dengan ketentuan minimal mampu menutup rambut, leher, hingga dada. Sekali lagi, ini ketentuan minimal, ya.

Jadi, kalau kita bersandar dari sini saja, maka jelaslah bahwa jilbab itu wajib bagi perempuan muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun