Pak Didi memahami dengan terang kondisi sulit negara di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, beliau dengan tulus meminta kepada pak Jokowi untuk tetap tetap memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para guru dan pensiunan.
Secara, guru dan pensiunan adalah sosok yang paling terdampak jika THR ASN dan gaji ke-13 dihapuskan.
"Berharap pemerintah menunda program yang bersifat fisik, tapi dahulukan program sosial seperti gaji ke-13 dan THR, khususnya PNS dan pensiunan," ucap Didi.
Perihal ini agaknya bisa menjadi salah satu topik bahasan penting yang perlu dikaji baik oleh Bu Menkeu maupun Pak Jokowi.
Terlepas dari kajian dan hitung-hitungan terbalik dari Bu Menkeu, semoga itu tidak mengurangi niat pemerintah untuk memenuhi hak para ASN. Jika pemerintah kemudian tetap kukuh dan meletakkan prioritas penanganan Covid-19 di atas hak ASN, maka perlu dicari opsi lain.
Bisa pakai opsi potongan gaji (iuran) ASN Rp.50 ribu/bulan namun tetap cairkan THR dan gaji ke-13, pengalihan anggaran infrastruktur, atau bisa juga libatkan orang-orang kaya seperti pejabat pemerintah untuk berbuat lebih.
Kita semua cukup paham dan prihatin dengan stabilitas keuangan anggaran negara yang sedang terbeban dan rapuh. Meski demikian, tidak pula serta-merta pemerintah langsung memantapkan stabilitas anggaran negara dengan efek kejut semacam ini.
Ibaratkan menuangkan air ke dalam gelas kosong, negara perlu perlahan-lahan alias bertahap dalam mengisinya. Jika air ditumpahkan langsung dengan volume yang banyak, maka gelas tadi tidak hanya penuh, melainkan tumpah. Artinya, semakin samarlah anggarannya.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H