Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kasus Pengeroyokan Guru Oleh Siswa, Mengapa KPAI Belum Berkomentar?

8 Maret 2020   13:12 Diperbarui: 8 Maret 2020   13:13 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Apa karena bukan siswa yang dianiaya?"

"Lalu, mengapa tidak lakukan pendampingan?"

Sudah lima hari berlalu sejak hebohnya kasus penganiayaan guru oleh siswa SMA yang terjadi di Kupang. Tepatnya pada 3 Maret 2020 lalu, di mana ada 3 orang siswa menganiaya seorang guru di dalam kelas.

Kejadiannya bermula saat sang guru memeriksa absensi alias daftar hadir ujian semester. Karena masih ada satu absensi yang kosong, guru melempar pertanyaan kepada siswa seisi kelas sembari berharap ada pengakuan dari siswa yang lalai.

Tapi, bukannya mendapat pengakuan malah sang guru yang dimarahi dan dibentak secara tidak sopan. Salah seorang siswa marah-marah dan berkata kepada guru bahwa absensi seharusnya sudah selesai dan terisi semua.

Sontak saja, guru langsung mendatangi siswa dan memukul siswa yang tidak sopan tadi. Teman siswa yang tidak terima, segera membalas dan menganiaya guru sampailah terjatuh.

"Saat guru tersebut jatuh, para pelaku lalu menginjak kepala sang guru dan melempar dengan kursi dan batu," ucap Pejabat Humas Polres Kupang Aipda Randy Hidayat.

Keterlaluan memang, seorang guru yang mestinya dihormati dan diteladani malah dikeroyok sampai menderita luka.

Hampir sejalan, Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Amalo menjelaskan bahwa sebelum terjadi pengeroyokan ada seorang siswa yang marah dan memukul papan informasi yang berada di depan ruang kelas.

idntimes.com
idntimes.com

Melihat kejadian itu, sang guru kemudian menampar siswa sebanyak dua kali dan akhirnya terjadilah pengeroyokan.

Berdasarkan kronologis kejadian ini, agaknya yang menjadi faktor pemicu pengeroyokan adalah sikap tidak sopan siswa. Sikap itu pula yang direspon dengan hukuman fisik oleh guru, dan kemudian menyulutkan emosi teman dari siswa yang dihukum.

Akhirnya, yang paling menderita adalah sang guru karena ia menerima luka akibat pengeroyokan. Atas kelakuan "berlebihan" dari siswa inilah, guru tadi melaporkan kejadian ke Polsek Fatuleu.

Terlepas dari siapa yang salah dan siapa yang berhak untuk dibela dan dilindungi, sejak beredarnya kasus pengeroyokan ini kita belum mendengar adanya komentar dari KPAI.

Mengapa? Padahal, sebelumnya KPAI selalu terdepan dalam menangani kasus kekerasan antara guru dan siswa. Begitu pula dengan PGRI daerah setempat.

KPAI, Mengapa Tidak Lakukan Pendampingan?

Di beberapa kasus sebelumnya, KPAI gesit berkomentar dan beraksi. Contoh, pada kasus guru SMA Negeri di Bekasi yang memukuli siswanya karena terlambat. KPAI ngotot agar guru diproses secara hukum, bukan dengan jalan damai. Dan akhirnya? Guru diberhentikan.

Kasus lain, yaitu peristiwa duka susur sungai yang melibatkan ratusan siswa SMP di Turi. KPAI pula yang terdepan dan menduga kuat bahwa pihak sekolah telah ceroboh. Dan Akhirnya? 3 pembina pramuka jadi tersangka dan saat ini ditahan.

Meskipun ketiganya sempat digunduli dan terlihat sangat mengiris hati, pihak PGRI tetap melakukan pendampingan. Bahkan, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi sempat mengajukan penangguhan penahanan walau ditolak oleh tersangka sendiri.

Lalu, bagaimana kisah selanjutnya dari kasus pengeroyokan guru oleh siswa ini? Bukankah semestinya KPAI segera mendampingi ketiga siswa yang saat ini menjalani proses hukum?

Atau, minimal memberikan pernyataan dan komentar terkait refleksi atas kejadian pilu ini. Apakah ada program untuk melakukan bimbingan kepada siswa, atau sekadar berbincang kepada sang guru yang sudah terluka.

Terang saja, hal seperti ini sudah menjadi tugas pokok KPAI yang termuat dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak.

Salah satunya di sana tertera, KPAI bertugas melakukan penelaahan atas pelanggaran hak anak (dalam hal ini adalah siswa) dan memediasi kedua belah pihak.

Jika dilihat sekilas berdasarkan kronologis kejadian, guru juga bisa terindikasi melakukan pelanggaran karena sempat menampar siswa. Siswa juga demikian, ketiganya sudah keterlaluan menganiaya guru hinggalah terluka.

Memang, jika kasus sudah dipolisikan kemudian ditetapkan tersangka ini dan itu, maka bisa "dianggap" selesai. Lalu, apa faedahnya ada KPAI?

Kekhawatiran yang muncul tidak lain adalah stigma dari masyarakat tentang KPAI. KPAI meski mulai menata kembali kinerja mereka, setidaknya untuk memperbaiki nama baik organisasi dan mengikis stigma masyarakat.

Jelas saja, kita masih ingat beberapa waktu yang lalu pihak KPAI pernah memberikan pernyataan bertajuk blunder dengan menyebut bahwa bisa terjadi kehamilan dalam kolam renang, meskipun tiada hubungan secara fisik. Viral, dan saking viralnya kita terus teringat dengan KPAI.

Belum berlari jauh dari kasus pengeroyokan guru oleh siswa, agaknya ke depan perlu ada penjelasan dan penguatan ulang tentang perlindungan hukum bagi guru. Jujur, guru sebagai pelayan publik juga punya hak untuk dilindungi, hak memiliki rasa aman.

Hal ini sudah tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, tepatnya pada pasal 39 ayat 3. Isinya:

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain."

Menimbang dari kasus pengeroyokan seperti yang dikisahkan di awal tulisan ini, maka sosialisasi, penguatan dan implementasi dari hak perlindungan hukum bagi guru patut untuk kembali digaungkan daripada sekadar ingin merevisi UU ini sendiri.

Dan terakhir, jikalau nantinya setelah tulisan ini tayang dan KPAI merespon kasus penganiayaan guru oleh siswa, maka pasal 39 ayat 3 dari UU Nomor 14 Tahun 2005 bisa dijadikan salah satu rujukan, agar nantinya tidak mudah menyalahkan guru.

Salam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun