Terlepas dari siapa yang salah dan siapa yang berhak untuk dibela dan dilindungi, sejak beredarnya kasus pengeroyokan ini kita belum mendengar adanya komentar dari KPAI.
Mengapa? Padahal, sebelumnya KPAI selalu terdepan dalam menangani kasus kekerasan antara guru dan siswa. Begitu pula dengan PGRI daerah setempat.
KPAI, Mengapa Tidak Lakukan Pendampingan?
Di beberapa kasus sebelumnya, KPAI gesit berkomentar dan beraksi. Contoh, pada kasus guru SMA Negeri di Bekasi yang memukuli siswanya karena terlambat. KPAI ngotot agar guru diproses secara hukum, bukan dengan jalan damai. Dan akhirnya? Guru diberhentikan.
Kasus lain, yaitu peristiwa duka susur sungai yang melibatkan ratusan siswa SMP di Turi. KPAI pula yang terdepan dan menduga kuat bahwa pihak sekolah telah ceroboh. Dan Akhirnya? 3 pembina pramuka jadi tersangka dan saat ini ditahan.
Meskipun ketiganya sempat digunduli dan terlihat sangat mengiris hati, pihak PGRI tetap melakukan pendampingan. Bahkan, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi sempat mengajukan penangguhan penahanan walau ditolak oleh tersangka sendiri.
Lalu, bagaimana kisah selanjutnya dari kasus pengeroyokan guru oleh siswa ini? Bukankah semestinya KPAI segera mendampingi ketiga siswa yang saat ini menjalani proses hukum?
Atau, minimal memberikan pernyataan dan komentar terkait refleksi atas kejadian pilu ini. Apakah ada program untuk melakukan bimbingan kepada siswa, atau sekadar berbincang kepada sang guru yang sudah terluka.
Terang saja, hal seperti ini sudah menjadi tugas pokok KPAI yang termuat dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
Salah satunya di sana tertera, KPAI bertugas melakukan penelaahan atas pelanggaran hak anak (dalam hal ini adalah siswa) dan memediasi kedua belah pihak.
Jika dilihat sekilas berdasarkan kronologis kejadian, guru juga bisa terindikasi melakukan pelanggaran karena sempat menampar siswa. Siswa juga demikian, ketiganya sudah keterlaluan menganiaya guru hinggalah terluka.
Memang, jika kasus sudah dipolisikan kemudian ditetapkan tersangka ini dan itu, maka bisa "dianggap" selesai. Lalu, apa faedahnya ada KPAI?