Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dana BOS untuk Guru Honorer Ber-NUPTK, "Ini Bumerang, Kah?"

21 Februari 2020   22:34 Diperbarui: 21 Februari 2020   22:34 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim(Dok. Kemendikbud)

Setelah mendengar kebijakan baru tentang dana BOS, tampaknya para guru honorer bisa sedikit tersenyum lebar. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, sekolah melalui Kepala Sekolah bisa menggunakan 50% dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, sekolah hanya boleh menganggarkan 15% dari total dana BOS untuk gaji tenaga honorer. Berarti untuk tahun ini anggaran naik sebesar 35%.

Lumayan membahagiakan, ini adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru honorer yang ikhlas dan berlelah diri mengabdi. Sedikit atau banyak asalkan naik gaji semua guru pasti akan bahagia, selama itu bukan omong kosong.

Tapi, biarpun ini bukan sekadar omong kosong, sudah pas dan ngena-kah bagi guru honorer?

Setelah menilik kebijakan lebih lanjut dan lebih dalam, ternyata sosok guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari kebijakan baru ini hanyalah guru yang sudah ber-NUPTK. Agaknya, setengah dari total guru honorer di Indonesia mulai merapatkan bibir senyumnya.

Terang saja, berdasarkan data Kemendikbud per tanggal 18 Desember 2019 ternyata ada 53% dari total 1.498.344 guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Jumlah guru yang sudah memiliki NUPTK sebanyak 708.963 orang atau 47% dari total 1.498.344 guru yang bukan PNS," ucap Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdianadi Jakarta, Kamis (13/02/2020).

Lebih dari setengah guru honorer belum ber-NUPTK, berarti pupuslah harapan mereka untuk menerima tambahan gaji. Dan jika kebijakan tetap bertahan, bukankah ini hanya akan jadi bumerang?

Terang saja, jika sebuah kebijakan yang dihadirkan belum bisa menyenangkan dan memayungi guru honorer secara mayoritas, bisa disebut kebijakan ini masih setengah hati.

Terlebih lagi, kebijakan ini hanya menaungi 47% guru honorer. Bagaimana mungkin 53% lainnya akan duduk diam dan menganggut. Minimal mereka akan iri dan melayangkan banyak keluh.

Pak Menteri Harap Kaji Lagi, Dana BOS "Bisa Jadi Bumerang"

detik.com
detik.com
Jika kita kembali membahas anggaran Dana BOS, agaknya ada kebingungan besar yang mulai berdatangan. Salah satunya adalah, apakah kebijakan menggaji guru honorer dari Dana BOS bisa bertahan lama?

Jika kemudian digandengkan dengan kesejahteraan guru honorer, agaknya kebijakan ini bukanlah solusi tepat dan mantap. Kegelisahan ini juga sejalan dengan opini Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.

"BOS itu bukan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tapi pengalihan masalah sementara dan tidak strategis untuk guru honorer," katanya di Jakarta, Kamis (13/02/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun