Inilah yang kiranya telah menjadi puncak protes agar Perpres Nomor 82 Tahun 2019 segera direvisi. Bahasanya mungkin tidak dihapus, melainkan dipadukan, dileburkan atau disinkronisasikan.
Tapi, apakah pengertian Kemendikbud terhadap Dikmas itu tidak terlalu marginal? Baik peran PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) maupun LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) itu tidak bisa dimarginalkan.
Mereka punya sistem yang lebih luwes, termasuk dengan kurikulum yang berdasarkan kesepakatan dan aspiratif. Jika nanti dilebur jadi formal, apakah tidak terbelenggu dengan sistem pendidikan formal?
Ini sekadar ketakutan dan kekhawatiran yang mungkin akan terjadi di hari kemudian, jika saja tiada tindak lanjut yang berarti dari Perpres Nomor 82 Tahun 2019.
Barangkali, sebaiknya pemerintah membantu para pegiat pendidikan nonformal untuk terlebih dahulu memperbaiki kepercayaan dan meningkatkan reputasinya. Terus terang saja, selama ini pandangan sebagian masyarakat terhadap pendidikan nonformal belum terlepas dari lubang-lubang negatif tentang beli ijazah paket dan sejenisnya.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H