Dari 4 pandangan ini, Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa pandangan yang terkuat tentang boleh atau tidaknya membunuh ular adalah usir dulu ular tersebut baik dengan sapuan atau dengan cara-cara mengusir ular yang dianjurkan. Jika ular tidak kunjung pergi, maka boleh dibunuh karena bisa jadi itu adalah jin kafir.
Walaupun demikian, jika memang ular yang masuk ke dalam rumah adalah ular yang memiliki ciri-ciri bergaris putih maupun berekor pendek alias berbisa, maka sebaiknya dibunuh karena itu sangat membahayakan.
Belum tentu nanti dengan diusir ular itu bisa segera pergi. Jangan-jangan malah pengusir ular yang terkena bisanya. Maka dari itu untuk menjaga keselamatan, lebih baik ular itu dibunuh.
Dan, karena kita tidak tahu kapan ular itu akan datang ke rumah serta dari mana ular akan masuk, kita perlu melakukan pencegahan. Minimal tentang kebersihan di dalam rumah terlebih dahulu.
Periksa setiap sudut atau gudang di dalam rumah, siapa tahu ada bekas bangkai-bangkai hewan seperti tikus maupun cicak yang akan memancing ular untuk datang.
Kemudian bersihkan pula rumput-rumput dan tumbuhan belukar di dekat rumah, karena makin padat atau tebal belukar itu, makin besar peluang untuk ular berkembang biak di sana.
Dan terakhir, periksa pula tumpukan-tumpukan sampah dan daerah-daerah yang kotor di dekat rumah. Sampah berupa dedaunan sebaiknya dikubur saja dan sampah-sampah non-organik dibuang ke tempatnya, jangan dibiarkan menggunung.
Tidak mengapa kita sedikit repot di musim penghujan ini. Mencegah memang kedengarannya begitu rumit dan serba melelahkan, tapi itu harus dilakukan karena ular sangat berbahaya dan menyangkut kepada keselamatan hidup seseorang.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H