Di perkebunan aren dan kopi misalnya. Setiap kali musim hujan datang, ular-ular sering bersembunyi ditumpukan sampah dedaunan kopi atau rumput-rumput di sekitar kopi yang mulai padat dan meninggi.
Baik ular-ular yang berbisa maupun sekadar ular sampah beberapa kali terpotong badannya oleh arit karena tidak sengaja saya bunuh saat merumput di kebun kopi.
Tapi, hari ini kebanyakan ular berkeliaran di keramaian bahkan mulai masuk rumah. Tentu saja ini menambah kekhawatiran kita, terutama bagi keluarga yang anaknya masih kecil-kecil. Hingganya, harus ekstra hati-hati dan memeriksa segala sudut rumah yang memungkinkan jadi tempat bersarangnya ular.
Tapi, jika memang ular-ular ini sudah terlanjur masuk rumah, bagaimana? Apakah perlu untuk langsung kita bunuh, atau terlebih dahulu diusir hingga keluar rumah?
Jika sudah berbicara soal ular, apalagi ular yang berbisa maka kita harus serba waspada. Kurang hati-hatinya kita dalam bersikap malah akan merugikan dan mencelakakan diri kita sendiri.
Usir Ular yang Masuk Ke Rumah, Jika Tak Mau Pergi Maka Bunuhlah
3 tahun yang lalu, rumah kami juga pernah kedatangan ular pada malam hari. Dua kali tepatnya, ular masuk dari sisi belakang rumah. Dua kali kedatangan ular, dua kali pula ular itu terbunuh. Terang saja, ular itu sudah diusir oleh ayah saya menggunakan kayu kopi namun tidak kunjung mau pergi.
Waktu itu ular yang pertama cukup besar, warnanya hitam, dan panjangnya lebih dari satu meter. Entah ular apa itu, kami tidak terlalu mengetahuinya. Untuk ular yang kedua, ukurannya relatif kecil, tidak sampai satu meter, tapi tetap kami bunuh.
Lalu, sebenarnya bolehkah ular yang masuk ke rumah untuk segera dibunuh?
Dalam Islam, kedatangan ular ada kaitannya dengan jin yang masuk ke rumah. Mengenai hukumnya, Ustaz Adi Hidayat memaparkan 4 pandangan ulama yang salah satunya didasarkan pada hadis riwayat Muslim No. 2236:
- Boleh membunuh ular yang masuk ke rumah tanpa peringatan atau diusir terlebih dahulu.
- Ular yang masuk ke rumah diperingatkan (diusir) dulu sampai 3 kali. Jika tidak kunjung pergi maka boleh dibunuh.
- Boleh membunuh ular yang masuk jika berada di luar rumah kota Madinah. Jika ular itu masuk rumah di daerah Madinah, maka sebaiknya diusir saja.
- Ular yang boleh dibunuh adalah ular yang bergaris putih dibelakangnya dan ular yang berekor pendek. Kedua tanda ini merupakan ciri-ciri ular yang berbisa.
Perbedaan tentang hukum membunuh ular ini utamanya didasarkan pada hadis yang menerangkan bahwa jin pernah berjanji kepada Nabi Muhammad bahwa mereka tidak akan pernah menampakkan diri di rumah orang beriman.