Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjara Belum Cukup bagi Pelaku Karhutla, Gantung di Monas!

22 September 2019   21:45 Diperbarui: 22 September 2019   22:01 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terang saja, sebesar apapun uang denda tetap tidak akan mampu menggantikan kerugian dan kesakitan hati penderita kabut asap. Terlebih lagi jika itu sudah tentang nyawa, maka "uang duka" ratusan juta tetap tak dapat jadi penawar kesedihan.

Biarpun ajal adalah ketetapan Tuhan, setidaknya semua dari kita berharap untuk mati dalam keadaan baik, di tempat yang baik, dan dengan cara yang baik.

Maka darinya, pelaku pembakar hutan jika sudah tertangkap tidak semestinya langsung duduk dan berbaring nyaman di sel tahanan. Sebaiknya berdayakan mereka. Taruh di garis depan bersama para Satgas Karhutla dan relawan.

Dengan penjagaan ketat, ajak mereka bersama-sama mematikan apa yang telah mereka hidupkan. Ajak mereka memusnahkan apa yang telah mereka ciptakan. Dan ajak mereka mengakhiri penderitaan yang telah mereka hadirkan.

Dengan begitu, adapula sedikit tingkah laku tanggung jawab dari para pelaku Karhutla. Tetap dengan tidak sedikitpun mengurangi masa tahanan dan denda yang telah terketuk palu. Begitupun terhadap para korporasi.

Tidak cukup hanya sekadar mencabut izin mereka atau dengan denda triliunan. Ajak bos-bos besar itu mendekam di antara kabut asap, dan biarkan mereka ikut memadamkannya. Agar mereka tahu betapa tidak berharganya kekayaan mereka dibandingkan dengan bencana ini.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun