Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tua atau Muda Tak Masalah, Asalkan Mampu Mengemban Sumpah

5 September 2019   16:31 Diperbarui: 5 September 2019   18:32 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DPRD termuda dan tertua Kabupaten Kepahiang Periode 2019-2024. Sumber: kepahiang.progres.id

Sebanyak 25 anggota DPRD kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu telah usai bersumpah dan berjanji untuk menjadi wakil rakyat di parlemen. Seperti yang termuat dalam kepahiang.progres.id, 2 orang Aleg (anggota legislatif) menjadi sorotan. 1 sebagai Aleg termuda, dan 1 lagi Aleg tertua. Aleg temuda bernama Agung Prayoga yang lahir pada 1 Januari 1996. Aleg tertua bernama H. Thobari Muad, lahir pada 12 Desember 1949.

Dengan demikian, Aleg termuda Kepahiang berumur 23 tahun, dan Aleg tertua berumur 70 tahun. Meskipun Agung Prayoga dijuluki Aleg termuda, tetap tidak menyalahi syarat konstitusional perihal umur. Karena, menurut Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018, umur minimal seorang Caleg adalah 21 tahun. Jadi sah-sah saja.

Thobari Muad sebagai Aleg tertua pula tidak menyalahi persyaratan Caleg. Karena sampai sekarang, belum ada terdengar batas umur maksimal untuk jadi Caleg. Bahkan, untuk periode 2019-2024 Caleg DKI Jakarta lebih tua, yaitu berumur 72 tahun. Bahkan Ma'ruf Amin umurnya sudah 76 tahun.

Menyoal tentang Aleg tertua, sejatinya usia diatas 60 tahun bukanlah usia produktif. Terbukti dengan banyaknya perusahaan yang menetapkan masa pensiun pekerja di umur 55-60 tahun. Belum diketahui secara pasti mengapa pemerintah belum menetapkan batas maksimal umur untuk Caleg.

Jika alasannya karena krisis tenaga kerja, sungguh kita bangsa ini berserakan para pengangguran. Jika alasannya adalah pengalaman, sungguh umur seseorang tidak selalu selaras dengan banyaknya pengalaman. Mengapa sesekali tidak memanfaatkan fresh graduate, atau aktivis-aktivis muda yang semangat, pekerja keras, dan mulia.

Aleg Harus Mampu Mengemban Sumpah

Jika sudah terpilih, ya kita mau bilang apa. Masyarakat sejatinya harus bijak dan menerima dengan lapang dada, karena sudah takdir mereka terpilih jadi anggota legislatif. Baik tertua maupun termuda, tentu masing-masing darinya punya kelebihan dan kekuatan untuk membawa kemajuan sebuah kabupaten.

Karena sudah resmi terpilih, maka tugas para Aleg adalah membayar hutang alias sumpah mereka. Pada saat kampanye mereka sudah berjanji apa, pada saat konferensi, mereka sudah berjanji apa, dan di kalender-kalender, mereka sudah berjanji apa. Itu sejatinya adalah hutang, dan masyarakatlah yang akan menagihnya.

Hutang ini tertuang dalam sumpah Aleg dan dapat diaktualiasikan dalam sikap-sikap berikut:

Jujur dan Adil

Bukan sekedar janji dan sumpah, Aleg sejatinya harus membuktikan sumpah mereka dengan teladan perilaku. Aleg yang jujur adalah Aleg yang mampu berbuat sesuai perkataannya. Dalam implementasinya, kejujuran Aleg dibuktikan melalui kesesuaian pelaksanaan tugas dengan kenyataan yang ada.

Jika Aleg mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, mereka harus turun ke lapangan, jangan malah "isi absen" saja. Jika Aleg membentuk peraturan daerah, mereka harus mengajak kepala daerah, dan duduk bersama. 

Dan jika Aleg membahas rancangan APBD, tetap harus sesuai dengan kondisi nyata, jangan sampai ada pengurangan angka "nol di belakang".

Aleg mesti pula memiliki sikap adil. Aleg yang adil berarti Aleg mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan tidak berat sebelah. Misalkan Aleg memberikan persetujuan kerja sama dengan daerah, tidak boleh membenani masyarakat daerah. Keadilan Aleg akan tercermin saat masyarakat antusias dan ikut serta terhadap program yang disetujui Aleg.

Amanah

Menjadi Aleg adalah perwujudan dari kepercayaan masyarakat. Dalam kepercayaan masyarakat, tentu ada harapan besar untuk terus berkemajuan. Untuk itu, Aleg mesti menjadi sosok yang amanah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Salah satu amanah Aleg adalah menjaga jabatan. Jabatan Aleg merupakan amanah yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, dan seterang-terangnya. Jangan malah di salahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, agama, maupun suku tertentu.

Aleg juga berarti titipan masyarakat. Artinya, seorang Aleg mesti mengantarkan titipan masyarakat ke tempatnya. Dan saat pengantaran itu, Aleg harus menjaga hak-hak masyarakat yang ada didalamnya, dan berusaha untuk mewujudkan hak tersebut. Entah itu kesejahteraan, kemanusiaan, kebebasan, pendidikan, dan lain sebagainya. Jika tidak mampu? Khianat namanya.

Tabligh/Menyampaikan

Bukan hanya sekadar membawa titipan, para Aleg pula berhak menyampaikannya. Jika titipan itu berupa aspirasi masyarakat, maka bawalah dan sampaikanlah di meja rapat. Tapi lagi-lagi jangan hanya dibawa maupun disampaikan. Aspirasi itu mesti di perjuangkan dan di wujudkan, demi kepentingan masyarakat.

Dalam menyampaikan aspirasi maupun pelaporan, Aleg pula mesti jujur. Tidak ada perkara yang di tambah, di kurangi, di bagi, di kali, atau bahkan di akarkan. Jika itu berupa bilangan bulat, biarlah tetap bulat. Jika itu 1 paragraf, biarlah 1 paragraf, dan jika itu 1 perkara biarlah tetap 1 perkara. Pengembangannya bagaimana? prioritaskan kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Fathanah/Cerdas

Mampu menyampaikan sesuatu dengan baik jika tidak cerdas akan jadi percuma. Nilai "sesuatu" itu akan jadi tidak berbobot. Makanya Aleg harus cerdas. Memperjuangkan aspirasi masyarakat harus cerdas, agar aspirasinya dapat terwujud. 

Berbicara harus cerdas, agar masyarakat tidak tersakiti karena hanya obral janji. Berbuat pula harus cerdas, agar Aleg tetap di hormati, di segani, diharapkan, bahkan jadi teladan masyarakat.

Kecerdasan ini jangan pula diartikan negatif. Jika mampu memalsukan absen, itu bukan cerdas namanya. Jika mampu buat manipulasi program, bukan cerdas namanya. Jika mampu memakan hak rakyat, bukan cerdas namanya. Sungguh, itu adalah kezaliman yang hakiki.

Ending-nya, para Aleg tetap harus merenungkan sumpah-sumpah mereka. Sumpah walaupun diucapkan dari "dikte", tidak bisa jadi alasan untuk pura-pura lupa janji. Memang tidak semua janji bisa terwujudkan semuanya. Tetapi Aleg perlu berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkannya.

Jika Aleg bekerja dan berusaha sungguh-sungguh, walaupun janji yang terlaksana hanya 60% atau bahkan 40%, masyarakat tetap akan menghargai dan mengerti. Hebatnya, masyarakat tetap mendoakan yang terbaik bagi bangsa ini.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun