Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tua atau Muda Tak Masalah, Asalkan Mampu Mengemban Sumpah

5 September 2019   16:31 Diperbarui: 5 September 2019   18:32 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DPRD termuda dan tertua Kabupaten Kepahiang Periode 2019-2024. Sumber: kepahiang.progres.id

Bukan sekedar janji dan sumpah, Aleg sejatinya harus membuktikan sumpah mereka dengan teladan perilaku. Aleg yang jujur adalah Aleg yang mampu berbuat sesuai perkataannya. Dalam implementasinya, kejujuran Aleg dibuktikan melalui kesesuaian pelaksanaan tugas dengan kenyataan yang ada.

Jika Aleg mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, mereka harus turun ke lapangan, jangan malah "isi absen" saja. Jika Aleg membentuk peraturan daerah, mereka harus mengajak kepala daerah, dan duduk bersama. 

Dan jika Aleg membahas rancangan APBD, tetap harus sesuai dengan kondisi nyata, jangan sampai ada pengurangan angka "nol di belakang".

Aleg mesti pula memiliki sikap adil. Aleg yang adil berarti Aleg mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan tidak berat sebelah. Misalkan Aleg memberikan persetujuan kerja sama dengan daerah, tidak boleh membenani masyarakat daerah. Keadilan Aleg akan tercermin saat masyarakat antusias dan ikut serta terhadap program yang disetujui Aleg.

Amanah

Menjadi Aleg adalah perwujudan dari kepercayaan masyarakat. Dalam kepercayaan masyarakat, tentu ada harapan besar untuk terus berkemajuan. Untuk itu, Aleg mesti menjadi sosok yang amanah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Salah satu amanah Aleg adalah menjaga jabatan. Jabatan Aleg merupakan amanah yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, dan seterang-terangnya. Jangan malah di salahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, agama, maupun suku tertentu.

Aleg juga berarti titipan masyarakat. Artinya, seorang Aleg mesti mengantarkan titipan masyarakat ke tempatnya. Dan saat pengantaran itu, Aleg harus menjaga hak-hak masyarakat yang ada didalamnya, dan berusaha untuk mewujudkan hak tersebut. Entah itu kesejahteraan, kemanusiaan, kebebasan, pendidikan, dan lain sebagainya. Jika tidak mampu? Khianat namanya.

Tabligh/Menyampaikan

Bukan hanya sekadar membawa titipan, para Aleg pula berhak menyampaikannya. Jika titipan itu berupa aspirasi masyarakat, maka bawalah dan sampaikanlah di meja rapat. Tapi lagi-lagi jangan hanya dibawa maupun disampaikan. Aspirasi itu mesti di perjuangkan dan di wujudkan, demi kepentingan masyarakat.

Dalam menyampaikan aspirasi maupun pelaporan, Aleg pula mesti jujur. Tidak ada perkara yang di tambah, di kurangi, di bagi, di kali, atau bahkan di akarkan. Jika itu berupa bilangan bulat, biarlah tetap bulat. Jika itu 1 paragraf, biarlah 1 paragraf, dan jika itu 1 perkara biarlah tetap 1 perkara. Pengembangannya bagaimana? prioritaskan kebutuhan dan keinginan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun