Mohon tunggu...
Fadliansyah
Fadliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar sesuatu dengan senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kelembagaan dalam Menjaga Kedamaian dan Keadilan Sosial di Era Globalisasi

8 April 2023   10:50 Diperbarui: 8 April 2023   11:09 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata lembaga mungkin bukanlah kata yang asing didengar dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Ruttan dan Hayami, (1984) lembaga adalah aturan di dalam suatu kelompok masyarakat atau organisasi yang memfasilitasi koordinasi antar anggotanya untuk membantu mereka dengan harapan di mana setiap orang dapat bekerja sama atau berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan. Lembaga-lembaga pemerintah memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Jika lembaga-lembaga tersebut berjalan semestinya, maka akan tercipta kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia, kedamaian serta keadilan diwujudkan melalui lembaga penegak hukum serta lembaga peradilan. Lembaga penegak hukum terdiri dari kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat. Sedangkan lembaga peradilan terdiri atas Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan perpajakan.

Lembaga penegak hukum ini bertugas untuk menjamin keadilan serta kepastian hukum yang berlaku di Indonesia sehingga hukum tersebut tidak bersifat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sedangkan peran lembaga peradilan adalah sebagai institusi penegak hukum dalam menegakan keadilan bagi terwujudnya perdamaian. Perlu diingat bahwa penegakan hukum dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat.  Pada hakikatnya penegak hukum dan peradilan saling berkaitan satu sama lain yang dimana peradilan sebagai salah satu institusi penegak hukum sehingga aktivitasnya tidak terlepas dari hukum yang telah dibuat dan disediakan oleh badan pembuat hukum.

Kedamaianan dan keadilan sosial

Kedamaian dan  keadilan sosial pada kehidupan bermasyarakat memiliki arti krusial, merupakan salah  satu upaya membentuk peradaban bangsa yang bermartabat. Tidak akan maju peradaban dari suatu bangsa jika tidak didasarkan atas peri kehidupan berkeadilan dan kedamaian. 

Keadilan dan kedamaian adalah dua hal yang saling berkaitan, bahkan boleh dikatakan ukuran keadilan dalam penegakan hukum adalah bagaimana ekspresi dan respon masyarakat terhadap penjatuhan vonis keadilan tersebut, sebab keadilan dalam konteks penegakan hukum selama ini adalah atas dasar tafsiran dan persepsi penegak hukum itu sendiri, baik dalam konteks penegakan hukum publik (tuntutan keadilan secara umum dalam konteks hubungan masyarakat dengan pemerintah) maupun penegakan hukum secara perdata (antara orang perseorangan dengan orang perseorangan yang lain dalam hubungan privat).  

Keadilan adalah tujuan akhir dari sebuah sistem hukum, yang terkait erat dengan fungsi sistem hukum menjadi sarana yang mendistribusikan serta memelihara suatu alokasi nilai-nilai pada warga, yang ditanamkan menggunakan suatu pandangan kebenaran. Terkadang hukum yang bernilai positif tidak sepenuhnya mengklaim nilai kebenaran. Bagaimana supaya aturan positif yang terdapat selalu menjadi cerminan dari rasa keadilan itu. Keadilan ini merupakan hal yang paling penting bagi bekerjanya suatu sistem hukum. Sistem aturan tadi merupakan struktur atau kelengkapan agar mencapai konsep keadilan yang telah disepakati bersama. Keadilan sebagai objek perburuan, khususnya melalui forum pengadilan. 

Pada pengamatan terhadap sistem aturan global,  hampir tidak terdapat negara yang benar telah puas dengan sistem aturan yg digunakannya. Oleh karena itu, perombakan, pembaruan atau reform, dapat kita lihat terjadi dari ketika banyak sekali negara. Sistem atau penyelenggaraan aturan di Indonesia ini dalam suasana keambrukan. Antara satu subsistem menggunakan subsistem penegak hukum yang lain tidak saling sinergi dalam menegakkan keadilan, faktor yang paling fundamental adalah posisi dan  kedudukan forum aturan penegak keadilan dalam konteks menjalankan fungsi yudikatif tidak selaras antara satu subsistem dengan subsistem yang lain. Fungsi penyidikan dan  penuntutan berada dibawah kekuasaan eksekutif, serta fungsi mengadili serta memutus berada pada bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Akibatnya berimplikasi pada penegakan hukum itu sendiri dalam tataran praktis bila penegakan hukum itu bersinggungan dengan kepentingan masing-masing institusi, kepentingan untuk melindungi institusi lebih penting daripada menegakkan hukum karena demi kepentingan publik. kinerja pengadilan atau sistem peradilan kita yang jauh dari memuaskan yang berujung kepada rasa kenyamanan dan kebahagiaan para pencari keadilan.

 

Era globalisasi

Era globalisasi dapat merubah perubahan pola hidup masyarakat menjadi lebih modern. Pada era globalisasi, informasi menjadi kekuatan yang sangat dahsyat dalam mempengaruhi pola pikir manusia. Budaya barat saat ini diidentikkan menggunakan modernisasi. 

Globalisasi membawa perubahan-perubahan dalam tatanan global internasional yang pengaruhnya secara langsung terhadap perubahan-perubahan di berbagai negara. Kemampuan menghadapi tantangan yang amat dasar dan akan melanda kehidupan nasional, sosial, dan politik, bahkan mental serta bangsa maka benteng yang terakhir adalah keyakinan nasional atas dasar Negara Pancasila yg menjadi benteng dalam menghadapi tantangan pada era Globalisasi yang semakin berkembang di zaman sekarang ini. Menerapkan nilai-nilai Pancasila bagi masyarakat pada era globalisasi bisa dilaksanakan pada momentum-momentum yang tepat seperti di saat peringatan hari sumpah pemuda, hari kemerdekaan, hari pahlawan serta hari besar nasional lainnya, cinta dan bangga tanpa merasa-malu memakai produk-produk dalam negeri demi kemajuan ekonomi negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun