Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dilaksanakan secara online. Kesibukan PPDB ini terjadi di seluruh wilayah tanah air.Â
Saat ini sedang berproses PPDB jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua. Pada hakekatnya, ketiga jalur ini adalah zonasi. Afirmasi dihitung dari jarak terdekat rumah calon peserta didik ke sekolah. Demikian halnya dengan jalur perpindahan tugas orang tua.Â
Orang tua dan calon peserta didik baru berlomba-lomba untuk masuk sekolah negeri terbaik pilihan mereka. SMA negeri di wilayah kota menjadi primadona.Â
Anak-anak kelas IX berbondong-bondong menyerbu sekolah di kota. Mereka seolah tak peduli bahwa jalur zonasi lebih cenderung berpihak kepada anak-anak yang berdomisili di sekitar kota. Intinya, mendaftar ke sekolah favorit dan berharap bisa lolos seleksi.Â
Pada proses verifikasi berkas pendaftaran jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua, warna-warni komunikasi antara orang tua/wali calon peserta didik baru dengan panitia pendaftaran seringkali menguji integritas dan sikap profesional. Dilema etika dan bujukan moral silih berganti menggoda integritas setiap personil panitia PPDB.Â
Dilema etika adalah sebuah situasi sulit di mana seseorang harus mengambil sikap atau menentukan pilihan dari dua keadaan yang secara moral keduanya benar tetapi bertentangan dalam pengambilan keputusan. Dalam hal ini, posisi pengambil keputusan berada pada posisi benar melawan benar.Â
Sementara itu, bujukan moral adalah situasi di mana seseorang harus menentukan pilihan/keputusan antara benar atau salah. Artinya, seseorang berada dalam posisi benar melawan salah.Â
Kedua situasi inilah yang saya hadapi dalam menjalankan tugas sebagai sekretaris panitia PPDB. Pada tahapan verifikasi berkas pendaftaran, dilema etika saya harus hadapi ketika seorang anak melampirkan Kartu Keluarga yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam juknis PPDB.Â
Beberapa kejadian berikut ini menggambarkan kegundahan perasaan saya membaca data pada Kartu Keluarga yang sebenarnya asli. Seperti itulah kondisi riilnya di lapangan. Hanya saja, bertentangan dengan juknis.Â