Sebuah KK hanya memuat nama ibu dan anak, sementara di akte kelahiran ada nama ayah. Perbedaan data akte dan KK ini kemudian membuat data calon peserta didik baru ditolak. Dalam hati nurani saya, KK dan akte kelahiran anak bersangkutan benar adanya. Ia terlahir dari perkawinan tak resmi. Sementara juknis PPDB menghendaki kesamaan data KK dan akte. Kedua situasi ini benar, tetapi saya harus mengikuti juknis yang telah ditetapkan.Â
Kemudian, seorang anak sejak SD dibawa oleh tantenya ke kota. Adapun tantenya tak memiliki anak. Ia pun masuk KK tantenya hingga ia tamat SD. Demikian pula akte kelahirannya atas nama keluarga tantenya. Memasuki bangku SMP ia kembali ke kampung dan berkumpul dengan orang tua kandungnya. Selama 3 tahun di kampung ia pindah ke KK orang tua kandungnya. Persoalan muncul ketika ia datang melakukan verifikasi berkas PPDB. Berkasnya tertolak oleh panitia karena perbedaan nama orang tua kandung di KK dan akte kelahiran. Pribadi saya, ia layak untuk lolos berkas, tetapi sekali lagi, juknis bertentangan.Â
Pada kasus lain, seorang anak datang bersama ayahnya untuk verifikasi berkas. Tak ada perbedaan data pada akte kelahiran dan KK. Hanya saja, ia melampirkan KK terbaru yang telah didigitalkan. Artinya, KK terbaru memiat tanda tangan kepala dinas kependudukan dalam bentuk QR Code. Tanggal cetak KK digital belum setahun, terbitnya di bulan Juli 2023. Penggantian KK tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan pengurusan bantuan sosial. Adapun juknis PPDB mengharuskan KK terbit paling lambat tanggal 2 Mei 2023. Lagi-lagi, anak tertolak. Nurani ingin meloloskan, tetapi kembali kepada juknis.Â
Dalam hal bujukan moral, berkali-kali datang dari orang tua/wali calon peserta didik baru. Salah satunya ada rekan kerja yang memindahkan adiknya dari KK orang tua kandungnya masuk KK mertuanya. Adapun mertuanya tinggal di kota.Â
Hati paling berat ketika rekan kerja ini bermohon  agar berkas adiknya diloloskan. Adik kandungnya  sangat berniat sekolah di tempatnya mengajar. Mereka pun akan tinggal serumaj. Tetapi adiknya terganjal oleh KK yang terbit baru beberapa minggu sebelum PPDB. Selanjutnya, akte kelahiran berbeda data dengan KK.Â
Saya paham, jika diloloskan berkasnya, saya jelas melanggar juknis yang ada. Tidak saya loloskan, kemungkinan ia bisa membenci saya. Berada pada pilihan yang rumit antara benar dan salah. Ikut aturan atau menolong teman. Juknis PPDB jelas menulis bahwa KK terbit paling lambat 2 Mei 2023.
Kami pun berdiskusi lama, hingga ia menerima anjuran saya agar adiknya didaftarkan pada jalur prestasi. Memperhatikan riwayat belajar di SMP yang sering juara kelas, saya meyakinkan rekan kerja dan adiknya untuk mendaftarkan diri lewat jalur zonasi.Â
Bujukan moral paling banyak adalah permintaan orang tua/wali anak untuk meloloskan anak-anak mereka di jalur zonasi. Berbagai cara diajukan. Ada yang beemohon agar diupayakan pergeseran titik koordinat rumah agar lebih dekat ke sekolah.Â
Situasi bujukan moral paling banyak adalah permintaan untuk meloloskan anak-anak yang pindah KK dari kampung ke KK orang lain di kota. Data ini mudah dikenali karena KK baru dibuat menjelang pendaftaran calon peserta didik baru.Â
Masih ada sejumlah dilema etika dan bujukan moral yang juga dialami oleh rekan-rekan panitia PPDB di sekolah. Ya, ada yang luluh dan ada pula yang konsisten. Semua kembali pda integritas dan kemampuan mengontrol emosi, perasaan dan mempertahankan komitmen pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H