Di samping perpanjangan pendaftaran, panitia PPDB provinsi juga mengambil kebijakan yang tidak mengharuskan lagi upload berkas di website pendaftaran. Calon peserta didik baru cukup mendaftar. Selanjutnya berkas-berkas seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lulus, Kartu PKH cukup diperlihatkan ketika masuk sesi verifikasi.
Ditiadakannya upload berkas ini banyak membantu lancarnya website dan server merespon di masa verifikasi. Berdasarkan pengalaman saya menangani PPDB online sebagai admin dan operator, server mengalami perlambatan respon karena memori penyimpanan cloud server tidak memadai.Â
Bisa dipahami bahwa panitia PPDB online Disdik Sulsel mengganti vendor penyedia layanan PPDB tahun 2024. Berbeda ketika pihak ketiga dipegang oleh Telkom. Hampir tak ada kendala serius pada server.
Pada kelengkapan berkas pendaftaran saat verifikasi, juga muncul masalah kecil terkait pakta integritas. Di bagian bawah lembaran pakta integritas yang diunduh ketika menyelesaikan pendaftaran, terdapat kolom tanda tangan dari calon peserta didik baru. Namun, panitia lokal menghendaki ditambahkannya kolom tanda tangan untuk kepala sekolah asal dan orang tua/wali. Setelah berkomunikasi dengan panitia Provinsi, disepakatilah bahwa pakta integritas tak perlu lagi penambahan kolom tanda tangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pendaftar.
Di loket verifikasi berkas sendiri tidak terlepas dari masalah klasik. Persoalan yang paling banyak muncul adalah penerbitan KK terbaru yang melanggar juknis PPDB. Sejumlah calon peserta didik baru membawa KK yang tidak memuat nama orang tua kandung. Dengan kata lain, mereka menumpang KK famili jauh di sekitar kota agar bisa masuk jalur zonasi.
Cobaan integritas panitia PPDB pun tak luput. Masih ditemui orang tua/wali calon peserta didik baru yang mencoba melakukan pendekatan personal agar anak mereka bisa diupayakan masuk melalui cara yang melanggar juknis. Beruntung, kekompakan panitia PPDB di SMAN 5 Tana Toraja cukup solid, sehingga godaan bisa diminimalisir sejak awal dengan tetap berpedoman pada juknis yang  ada.
Solusi bagi para orang tua/wali dan calon peserta didik baru yang terpantau tidak memenuhi persyaratan, dianjurkan untuk membatalkan pemdaftaran pada jalur zonasi dan mereka diminta untuk mencoba nanti di jalur prestasi.Â
Proses pendaftaran dan verifikasi berkas masih akan berlangsung hingga tanggal 8 Juni mendatang. Untuk memudahkan proses verifikasi berkas, panitia lokal PPDB menyiapkan nomor antrian. Cara ini banyak membantu dalam mengatur antrian agar tidak membludak. Bagaimanapun juga, sekolah-sekolah favorit di ibu kota kabupaten tetap menjadi magnet bagi siswa dari berbagai penjuru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H