Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penguatan Disabilitas di HUT Ke-36 Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia

22 Maret 2023   20:11 Diperbarui: 22 Maret 2023   20:22 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salam inklusi, olehpenulis, Wakil Bupati Toraja Utara, bapak Frederik Victor Palimbong bersama istri, ibu Yanti Batti. Sumber: dok. pribadi

Peran KDD sangat mendesak mengingat hambatan-hambatan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas berakar kuat pada budaya ableisme  di masyarakat yang masih memandang Penyandang Disabilitas dengan stigma buruk dan negatif  (moral model) dan kasihan (charity model). 

Peran KDD akan sangat strategis untuk memangkas model ini mendorong terwujudnya pola pikir yang bersandar pada Hak Asasi Manusia (Human Right Model) yakni memandang Penyandang Disabilitas sebagai manusia yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan manusia lainnya.

Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Penyandang Disabilitas dan Komisi Disabilitas Daerah merupakan konsekuensi logis yang harus menjadi konsensus bersama dalam upaya mempercepat proses penghormatan pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Merayu Karakter Unik Siswa

Komisi Disabilitas Dearah  (KDD) akan menjadi perpanjangan dari Komisi Nasional Disabilitas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yakni,  melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Peran KDD sangat mendesak mengingat hambatan-hambatan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas berakar kuat pada budaya ableisme  di masyarakat yang masih memandang Penyandang Disabilitas dengan stigma buruk dan negatif  (moral model) dan kasihan (charity model).

Peran KDD akan sangat strategis untuk memangkas model ini mendorong terwujudnya pola pikir yang bersandar pada Hak Asasi Manusia (Human Right Model) yakni memandang Penyandang Disabilitas sebagai manusia yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan manusia lainnya.

Swafoto bersama Ketua Pertina Toraja Utara dan Inisiator FGD, Noldus Pandin. Sumber: dok. pribadi.
Swafoto bersama Ketua Pertina Toraja Utara dan Inisiator FGD, Noldus Pandin. Sumber: dok. pribadi.

7 Sasaran Strategis Dalam Pemenuhan Hak Asasi Penyandang Disabilitas

  • Pendataan dan perencanaan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas;
  • Penyediaan lingkungan tanpa hambatan  bagi Penyandang Disabilitas;
  • Pelindungan hak dan akses politik dan keadilan bagi Penyandang Disabilitas;
  • Pemberdayaan dan kemandirian Penyandang Disabilitas;
  • Pewujudan ekonomi inklusif bagi Penyandang Disabilitas;
  • Pendidikan dan keterampilan bagi Penyandang Disabilitas;
  • Akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas

Hak Penyandang Disabilitas

Mengutip UU No. 8 tahun 2016 Pasal 5, Hak Penyandang Disabilitas antara lain (1)hidup;  (2)bebas dari stigma; (3) privasi; (4) keadilan dan perlindungan hukum; (5)pendidikan; (6)pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; (7)kesehatan; (8)politik; keagamaan; keolahragaan;  (9)kebudayaan dan pariwisata; (10)kesejahteraan sosial; (11)Aksesibilitas; (12)Pelayanan Publik; (13)Pelindungan dari bencana; (14) habilitasi dan rehabilitasi; (15)Konsesi; (16)pendataan;  (17)hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; (18)berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh Informasi; (19)berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran,  penyiksaan, dan eksploitasi.

Hak Perempuan Disabilitas

Pasal 5 ayat (2): atas kesehatan reproduksi; menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi; mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan; Diskriminasi berlapis; dan untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. 

Hak Anak Disabilitas

Pasal 5 ayat (3): Mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;  Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;  Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;  Perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;  Pemenuhan kebutuhan khusus;

Rekomendasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun