Mohon tunggu...
Oktoviana BS
Oktoviana BS Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai dan Mahasiswa

"Jangan pernah menyepelekan hal kecil, karena dari hal kecil akan menciptakan sesuatu yang besar."

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Produktif

1 Desember 2020   21:26 Diperbarui: 1 Desember 2020   21:48 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keutamaan wakaf adalah salah satu amal jariyah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT yang amalannya tidak terputus meskipun seseorang telah meninggal dunia. Wakaf secara etimologi memiliki arti menahan, mencegah, menghubungkan. 

Menurut Undang-Undang (UU) No.41 tahun 2004, definisi wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 

Dalam ketentuan tersebut diatur pula pihak yang dapat bertindak sebagai wakif meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Wakaf utamanya berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis dari harta benda yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah serta untuk kepentingan dan kesejahteraan umum.

Dalam operasionalnya, wakaf mensyaratkan beberapa pihak yang terlibat yaitu otoritas atau negara sebagai regulator wakaf, nazhir sebagai pengelola wakaf, wakif sebagai pihak yang mewakafkan harta benda miliknya, dan mauquf'alaih sebagai pihak penerima wakaf. 

Umumnya di Indonesia penggunaan wakaf diperuntukkan bagi pengelolaan bersifat tidak produktif, misalnya berupa pembangunan mesjid, makam dan sekolah. 

Meskipun demikian, menurut informasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) masih banyak potensi wakaf yang belum berhasil dihimpun karena keterbatasan jenis program wakaf yang ditawarkan.

BWI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Keberadaan BWI utamanya untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan produktif, sehingga dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat. Tugas dan wewenang BWI sebagaimana tercantum di dalam situs resminya adalah

  • melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
  • melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
  • memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan   peruntukan dan status harta benda wakaf;
  • memberhentikan dan mengganti nazhir;
  • memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; dan
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Sejatinya wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu pertama wakaf terhadap benda tidak bergerak seperti pembangunan mesjid, pesantren dan sarana pelayanan umum atau fasilitas sosial. Kedua yaitu wakaf terhadap benda bergerak misalnya saja berupa dana untuk investasi. Wakaf investasi atau wakaf uang ini dapat berupa investasi finansial maupun investasi riil.

Pengelolaan wakaf investasi finansial umumnya dilakukan ke dalam aktivitas bisnis yang menguntungkan, misalnya penempatan deposito di bank syariah, unit link asuransi, penempatan pada saham syariah, sukuk dan reksadana syariah. 

Harta yang diwakafkan dapat berupa pokok dana dan hasilnya, atau hanya berupa hasil pengelolaan investasinya saja. Wakaf berupa investasi finansial ini mampu menjadi basis pembangunan ekonomi umat, dikarenakan harta yang diwakafkan akan terus mengalir dan menghasilkan (menguntungkan). 

Hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan sarana pelayanan umum dan dapat kembali diputar sebagai investasi baru yang menghasilkan. Dengan ilustrasi tersebut, pengelolaan dana wakaf investasi finansial memiliki potensi besar dan diharapkan mampu menguatkan perekonomian umat.

Selain wakaf investasi finansial, jenis lain dari wakaf bergerak adalah pengelolaan wakaf investasi riil atau berupa proyek yang dibagi menjadi dua jenis yaitu pengelolaan langsung dan tidak langsung. 

Wakaf investasi riil langsung artinya, nazhir melakukan pengelolaan investasi secara langsung dalam suatu proyek menggunakan yang menggunakan dana wakaf, misalnya pembangunan gedung perkantoran, sekolah, baik sebagai investor tunggal ataupun kerjasama dengan investor lain. 

Mekanisme wakaf investasi riil tidak langsung yaitu nazhir melakukan investasi dengan cara bekerjasama dengan pihak lain, misalnya dengan bank syariah ataupun lembaga keuangan syariah lain salah satu programnya adalah pembiayaan sindikasi. Hasil dari profit atau keuntungan pengelolaan wakaf investasi riil ini disalurkan kembali kepada lembaga wakaf.

Sayangnya, pengelolaan wakaf investasi finansial ini belum populer di tengah masyarakat muslim Indonesia. Umumnya masyarakat hanya mengenal jenis wakaf non produktif karena barang dan transaksinya yang lebih konkrit dan terukur. Kemungkinan lain wakif enggan untuk melakukan wakaf dalam bentuk ini karena khawatir atas risiko pengelolaan dana investasi yang disalurkan. 

Tentunya wakif tidak perlu khawatir akan hal tersebut karena dalam operasionalnya, dana investasi ini dibina dan diawasi oleh BWI dan lembaga wakaf lain, serta diikutsertakan dalam asuransi syariah.

Potensi wakaf produktif ini juga menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal, dengan menerbitkan kebijakan wakaf saham melalui POJK No.22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek. Hal ini menjadi momentum baik bagi perkembangan syariah di tanah air, karena sektor pasar modal penyumbang terbesar dalam aset keuangan syariah. Kebijakan wakaf saham ini merupakan modifikasi yang sempurna antara bisnis dengan aktivitas ibadah.

Dengan adanya kemudahan bagi investor untuk mewakafkan saham, menjadikan peluang berkembangnya wakaf saham menjadi sangat besar dilihat aspek sosial untuk memajukan kesejahteraan umum. Mekanisme investasi dalam wakaf saham ini dinilai sederhana yaitu:

  • Dimulai dari investor yang melakukan investasi ke dalam saham-saham melalui perusahaan sekuritas syariah.
  • Perusahaan sekuritas kemudian mentransfer saham ke rekening efek nazhir untuk dikelola. Perlu diingat bahwa saham yang boleh diwakafkan hanya untuk saham syariah.
  • Saham syariah yang akan diwakafkan oleh investor diserahkan ke lembaga pengelola investasi (dapat dilakukan oleh nazhir atau diwakilkan oleh manajer investasi).
  • Keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah oleh pengelola investasi akan disetor ke lembaga pengelola wakaf.
  • Pemanfaatan wakaf saham yang akan digunakan adalah hasil dividen atau pembagian laba dari pemegang saham.

Dalam rangka mitigasi risiko pengelolaan investasi ini dapat menggunakan jasa manajer investasi untuk menghadapi adanya fluktuasi harga saham karena adanya ketidakstabilan ekonomi.

Selanjutnya investasi saham tersebut dapat digunakan sebagai modal dalam usaha komersil atau sektor riil dalam rangka menunjang program-program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan dukungan permodalan. Tidak menutup kemungkinan, dana hasil wakaf produktif tersebut disalurkan dalam rangka pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan atau fasilitas umum lainnya untuk kepentingan umat.

Ke depan, masyarakat dapat lebih proaktif dalam mewujudkan program wakaf produktif ini karena potensinya yang besar dilihat dari aspek aktivitas ekonomi maupun dari segi aktivitas sosial. Kebutuhan akan edukasi dan literasi yang komprehensif dari regulator terhadap program ini diharapkan mampu mendobrak kealpaan masyarakat untuk lebih "melek" terhadap potensi wakaf produktif. 

Terlebih saat ini peran digital telah mampu mengurangi limitasi kesenjangan informasi, sehingga dengan meningkatnya faktor keamanan dan kenyamanan bertransaksi dapat meningkatkan animo masyarakat untuk lebih aktif dalam berkontribusi. Dengan optimalnya pengelolaan wakaf produktif, diharapkan negara dan masyarakat sama-sama sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun