Selain wakaf investasi finansial, jenis lain dari wakaf bergerak adalah pengelolaan wakaf investasi riil atau berupa proyek yang dibagi menjadi dua jenis yaitu pengelolaan langsung dan tidak langsung.Â
Wakaf investasi riil langsung artinya, nazhir melakukan pengelolaan investasi secara langsung dalam suatu proyek menggunakan yang menggunakan dana wakaf, misalnya pembangunan gedung perkantoran, sekolah, baik sebagai investor tunggal ataupun kerjasama dengan investor lain.Â
Mekanisme wakaf investasi riil tidak langsung yaitu nazhir melakukan investasi dengan cara bekerjasama dengan pihak lain, misalnya dengan bank syariah ataupun lembaga keuangan syariah lain salah satu programnya adalah pembiayaan sindikasi. Hasil dari profit atau keuntungan pengelolaan wakaf investasi riil ini disalurkan kembali kepada lembaga wakaf.
Sayangnya, pengelolaan wakaf investasi finansial ini belum populer di tengah masyarakat muslim Indonesia. Umumnya masyarakat hanya mengenal jenis wakaf non produktif karena barang dan transaksinya yang lebih konkrit dan terukur. Kemungkinan lain wakif enggan untuk melakukan wakaf dalam bentuk ini karena khawatir atas risiko pengelolaan dana investasi yang disalurkan.Â
Tentunya wakif tidak perlu khawatir akan hal tersebut karena dalam operasionalnya, dana investasi ini dibina dan diawasi oleh BWI dan lembaga wakaf lain, serta diikutsertakan dalam asuransi syariah.
Potensi wakaf produktif ini juga menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal, dengan menerbitkan kebijakan wakaf saham melalui POJK No.22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek. Hal ini menjadi momentum baik bagi perkembangan syariah di tanah air, karena sektor pasar modal penyumbang terbesar dalam aset keuangan syariah. Kebijakan wakaf saham ini merupakan modifikasi yang sempurna antara bisnis dengan aktivitas ibadah.
Dengan adanya kemudahan bagi investor untuk mewakafkan saham, menjadikan peluang berkembangnya wakaf saham menjadi sangat besar dilihat aspek sosial untuk memajukan kesejahteraan umum. Mekanisme investasi dalam wakaf saham ini dinilai sederhana yaitu:
- Dimulai dari investor yang melakukan investasi ke dalam saham-saham melalui perusahaan sekuritas syariah.
- Perusahaan sekuritas kemudian mentransfer saham ke rekening efek nazhir untuk dikelola. Perlu diingat bahwa saham yang boleh diwakafkan hanya untuk saham syariah.
- Saham syariah yang akan diwakafkan oleh investor diserahkan ke lembaga pengelola investasi (dapat dilakukan oleh nazhir atau diwakilkan oleh manajer investasi).
- Keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah oleh pengelola investasi akan disetor ke lembaga pengelola wakaf.
- Pemanfaatan wakaf saham yang akan digunakan adalah hasil dividen atau pembagian laba dari pemegang saham.
Dalam rangka mitigasi risiko pengelolaan investasi ini dapat menggunakan jasa manajer investasi untuk menghadapi adanya fluktuasi harga saham karena adanya ketidakstabilan ekonomi.
Selanjutnya investasi saham tersebut dapat digunakan sebagai modal dalam usaha komersil atau sektor riil dalam rangka menunjang program-program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan dukungan permodalan. Tidak menutup kemungkinan, dana hasil wakaf produktif tersebut disalurkan dalam rangka pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan atau fasilitas umum lainnya untuk kepentingan umat.
Ke depan, masyarakat dapat lebih proaktif dalam mewujudkan program wakaf produktif ini karena potensinya yang besar dilihat dari aspek aktivitas ekonomi maupun dari segi aktivitas sosial. Kebutuhan akan edukasi dan literasi yang komprehensif dari regulator terhadap program ini diharapkan mampu mendobrak kealpaan masyarakat untuk lebih "melek" terhadap potensi wakaf produktif.Â
Terlebih saat ini peran digital telah mampu mengurangi limitasi kesenjangan informasi, sehingga dengan meningkatnya faktor keamanan dan kenyamanan bertransaksi dapat meningkatkan animo masyarakat untuk lebih aktif dalam berkontribusi. Dengan optimalnya pengelolaan wakaf produktif, diharapkan negara dan masyarakat sama-sama sejahtera.