Terkait pelanggaran Instruksi Presiden yang mempunyai hak untuk menegur Anies R Baswedan adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan isntruksi kelima yaitu "Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini".
Komnas HAM bisa melaporkan Anies R Baswedan atas pidato tersebut kepada aparat penegak hukum, karena dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 BAB V PENGAWASAN Pasal 8 butir (1) Pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM.
Selanjutnya Komnas HAM sesuai butir (2) bisa melakukan pemantauan, mencari fakta  dengan meminta keterangan kepada Anies terkait pidatonya yang berbagu rasis itu kemudian menilainya. Apabila ditemukan ada pidato Anies melanggar, kemudian Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Pemerintah hasil temuannya tersebut untuk ditindaklanjuti.
Tak hanya Komnas HAM yang mempunyai legal standing tersebut, masyarakat secara umum pun berhak melaporkan Anies R Baswedan atas pidatonya itu kepada aparat hukum atau pengadilan jika ada kerugian materi dan immaterial
Adapun atas pelanggaran dskriminasi itu ancaman hukumannya adalah penjara 1-5 tahun dan denda 100juta-500 juta rupiah.
-------mw-------
Sumber Bacaan
1. Detik
3. Kompas
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI