[caption id="attachment_381234" align="aligncenter" width="587" caption="Gubernur Oklahoma Mary Fallin saat memberikan keterangan pers setelah mengesahkan undang-undang itu"][/caption]
Ternyata AS menjadi negara yang pertama menjadikan gas nitrogen untuk eksekusi mati. Jumat 20 April 2015 lalu, di Oklahoma. AS, Gubernurnya, Mary Fallin mengesahkan undang-undang penggunaan gas itu sebagai salah satu pilihan cara eksekusi mati. Padahal belum ada satu bukti pun bahwa penggunaan gas nitrogen di kamar gas lebih cepat mematikan dan tidak menimbulkan rasa sakit dibanding dengan suntik mati yang saat ini digunakan di Oklahoma.
Ironi, negara yang mendeklarasikan diri sebagai negara contoh utama penegakan HAM dunia memelopori penggunaan gas nitrogen sebagai opsi metode eksekusi mati, dengan sama sekali tanpa ada bukti ilmiah tentang apakah ada rasa sakit dan memberikan efek kematian yang cepat sesuai standar kemanusiaan. Tragedi kemanusiaan yang didiamkan berlangsung di depan mata pegiat HAM dan Sekjen PBB yang mengaku concern terhadap tegaknya HAM di seluruh dunia.
Simak dengan seksama beritanya sebagai berikut.
Di bumi belahan lain di salah satu negara bagian AS yaitu di Oklahoma, pada 20 April 2015 yang lalu, Gubernur Oklahoma Mary Fallin menandatangani undang-undang baru yang memberikan negara bagian itu sebuah bahan baru untuk digunakan dalam eksekusi: ruang dipenuhi dengan gas nitrogen. Seandainya, suntik mati --cara yang berlaku di Oklahoma saat ini-- dinyatakan inkonstitusional atau obat tidak tersedia karena kekurangan pasokan. Undang-undang itu memberikan otoritas dalam penggunaan kamar gas yang dipenuhi nitrogen yang mengeksekusi terpidana mati dengan menguras pasokan oksigen dalam darah mereka.
Dengan disahkannya RUU itu menjadi undang-undang, Oklahoma menjadi negara bagian AS pertama yang menyetujui penggunaan gas nitrogen untuk eksekusi mati. Sebelumnya, rencana undang-undang itu telah diajukan oleh wakil partai Republik Mike Christian dan Senator Partai Republik Anthony Sykes. RUU itu telah lolos dengan mengantongi suara 85 - 10 di legislatif dan menyapu habis di Senat dengan suara 41 - 0.
Tidak ada laporan bahwa gas nitrogen pernah untuk mengeksekusi manusia, dan pengkritik meragukan efektivitas gas itu. Beberapa negara bagian lain pun melarang penggunaannya, bahkan digunakan hanya untuk menidurkan hewan.
Namun para pendukung disahkannya undang-undang itu berpendapat bahwa induksi gas nitrogen itu --yang menguras habis oksigen dalam darah-- adalah metode eksekusi yang manusiawi..! Duhhh...!!
Menurut para pendukung itu penggunaan gas nitrogen mengurangi biaya eksekusi. Prosedurnya hanya memerlukan masker dan tabung nitrogen. Begitu terpidana menghirup gas nitrogen tanpa oksigen, ia segera tak sadarkan diri dalam hitungan detik dan perlahan ia akan mati tanpa sesak nafas.
Kepala Death Penalty Information Center Robert Dunham menyatakan bahwa belum pernah ada uji metode itu pada manusia karena alasan tak etis mengujinya pada manusia.