[caption id="attachment_320945" align="aligncenter" width="645" caption="Bank Central Asia Menurut Forbes Mei 2013"][/caption]
Bank Central Asia, bank swasta terbesar di Indonesia ini sepertinya akan sibuk berurusan dengan KPK, pasalnya pada Senin 21 April kemarin KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus non performance loan (NPL) BCA bernilai Rp 5,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 375 milyar. Berikut berita selengkapnya yang merupakan cuplikan dan ringkasan berita-berita di media online dari dalam dan luar negeri sejak kemarin sampai pukul 04.00 pagi hari ini 22 April 2014.
Aksi KPK kembali mengejutkan. Setelah Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan Ketua MK Akil Mukhtar, kali ini KPK menetapkan tersangka Ketua BPK Hadi Poernomo tepat di ultahnya yang ke-67 dan juga di hari terakhirnya menjabat Ketua BPK. Hadi Poernomo lahir di Pamekasan, Madura, 21 April 1947. Penetapan tersebut terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014). Sumber disini.
[caption id="attachment_320947" align="aligncenter" width="624" caption="Hadi Poernomo Ketua BPK: Tersangka Manipulasi Pajak BCA"]
Kompas.com memberitakan bahwa Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu, pada 17 Juli 2003 BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Mantan Direktur Jenderal Pajak itu yang hari ini masih menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dianggap telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 375 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan BCA. Terkait apakah terdapat penerimaan dana oleh Hadi Poernomo, Ketua KPK menyatakan hal tersebut masih didalami. Sumber disini.
Lebih lanjut Abraham Samad, setelah melakukan kajian selama hampir setahun pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.
Namun, pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Melalui nota dinas tertanggal 18 Juli 2004, kata Abraham, Hadi diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.
Pada hari itu juga, Hadi diduga langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.
Selain itu, menurut Abraham, Hadi diduga mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang diajukan bank lain yang memiliki permasalahan sama dengan BCA. Pengajuan keberatan pajak yang diajukan bank lain tersebut ditolak. Namun, pengajuan yang diajukan BCA diterima, padahal kedua bank itu memiliki permasalahan yang sama.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, nilai kerugian negara ini adalah besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada negara. "Yang seharusnya negara menerima Rp 375 miliar tidak jadi diterima dan itu menguntungkan pihak lainnya, tidak selamanya harus menguntungkan si pembuat kebijakan," kata Bambang. Sumber disini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggali keterlibatan pihak swasta dalam kasus korupsi yang menimpa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan tersangka Hadi Poernomo hanyalah tahap awal.
"Ini langkah awal, masih kami kembangkan terus karena akan ada pihak-pihak lain. Ini langkah awal, yang lebih intensif nanti kami melihat ada keterlibatan orang lain dari pihak swasta," ujar Abraham saat mendatangi acara Malam Penganugerahan Tokoh Perubahan Republika 2013 di Jakarta, Senin (21/4/2014).
Komisi Pemberantasan Korupsi segera meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo bepergian ke luar negeri. Pencegahan akan dilakukan menyusul penetapan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan keberatan pajak PT Bank BCA.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia. Pada akhir tahun 2013, BCA memfasilitasi layanan transaksi perbankan kepada lebih dari 12 juta rekening nasabah melalui 1.062 cabang, 14.048 ATM dan ratusan ribu EDC dengan dilengkapi layanan internet banking dan mobile banking. Forbes menempatkannya sebagai 50 perusahaan yang menakjubkan di dunia pada bulan Mei 2013. Prestasi baru yang diraih bank ini adalah sebagai salah satu perusahaan paling dikagumi di Indonesia versi Majalah Fortune Indonesia. PT. BCA Tbk memiliki empat anak perusahaan, yaitu PT BCA Finance, BCA Finance Limited, PT Bank BCA Syariah dan PT Dinamika Usaha Jaya. Pada tanggal 31 Desember 2011, Bank memiliki dua kantor perwakilan yang berlokasi di Hong Kong dan Singapura. Sumber disini.
-------mw-------
*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Sumber bacaan lain
1. Forbes.com. Web. 22 April 2014
2. Wikipedia. Web. 22 April 2014
3. Wn.com. Web. 22 April 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H