[caption id="attachment_320945" align="aligncenter" width="645" caption="Bank Central Asia Menurut Forbes Mei 2013"][/caption]
Bank Central Asia, bank swasta terbesar di Indonesia ini sepertinya akan sibuk berurusan dengan KPK, pasalnya pada Senin 21 April kemarin KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus non performance loan (NPL) BCA bernilai Rp 5,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 375 milyar. Berikut berita selengkapnya yang merupakan cuplikan dan ringkasan berita-berita di media online dari dalam dan luar negeri sejak kemarin sampai pukul 04.00 pagi hari ini 22 April 2014.
Aksi KPK kembali mengejutkan. Setelah Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan Ketua MK Akil Mukhtar, kali ini KPK menetapkan tersangka Ketua BPK Hadi Poernomo tepat di ultahnya yang ke-67 dan juga di hari terakhirnya menjabat Ketua BPK. Hadi Poernomo lahir di Pamekasan, Madura, 21 April 1947. Penetapan tersebut terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014). Sumber disini.
[caption id="attachment_320947" align="aligncenter" width="624" caption="Hadi Poernomo Ketua BPK: Tersangka Manipulasi Pajak BCA"]
Kompas.com memberitakan bahwa Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu, pada 17 Juli 2003 BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Mantan Direktur Jenderal Pajak itu yang hari ini masih menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dianggap telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 375 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan BCA. Terkait apakah terdapat penerimaan dana oleh Hadi Poernomo, Ketua KPK menyatakan hal tersebut masih didalami. Sumber disini.
Lebih lanjut Abraham Samad, setelah melakukan kajian selama hampir setahun pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.
Namun, pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Melalui nota dinas tertanggal 18 Juli 2004, kata Abraham, Hadi diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.
Pada hari itu juga, Hadi diduga langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.