Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KPU Akan Terpidana? Ah, Tidak!

9 Mei 2014   16:56 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:41 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ada juga hal yang paling serius soal suara yang tertukar. Dalam sejarah pemilu kita belum terjadi kasus semacam ini, tahun 2009 tidak terjadi bahkan tahun 1955 tidak pernah ada catatan surat suara yang tertukar dengan sebaran lebih dari 90 persen provinsi," kata Said Salahuddin. Sumber disini.

Hal yang berbeda terkait pidana pada KPU dikemukakan Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Hasanuddin Irman Putra Sidin. Menurutnya, penafsiran terhadap bunyi pasal tersebut harus hati-hati. Tidak serta merta dengan molornya penetapan hasil rekapitulasi, KPU langsung dikenakan pidana.

"Ini yang harus dipahami dulu. Secara prinsip konsitusional, penyelenggara negara yang sedang menjalankan tugas dan kewajiban negara tanpa ada maksud jahat dari pelaksanaan tugas tersebut tidak bisa dipidana," ujar Irman saat berbincang kepada detikcom, Rabu (7/5/2014).

Lebih lanjut Irman menurut Irman, penafsiran terhadap UU No. 8 Tahun 2012 tersebut, khususnya pasal tentang pidana KPU, tidak sesederhana bahwa keterlambatan penetapan menjadi objek pidana dan dapat menyeret komisioner KPU ke penjara. Jika pasal tersebut ditafsirkan demikian, menurutnya ada kekeliruan dalam UU yang harus dikoreksi.

"Kalau KPU tidak berhasil menetapkan, bukan pidana intinya. Tapi keputusan itu bertentangan dengan undang-undang. Itu yang diperdebatkan, tidak ada urusan dengan orangnya," imbuh Irman. Pidana dapat dikenakan kepada KPU, jika komisioner KPU terbukti melakukan tindak pidana kriminal yang mengganggu proses tahapan pemilu. Irman memaklumi pandangan lain yang membaca pasal tersebut secara tekstual. Sumber disini.

Selain berbeda pada kriminalisasi KPU, Irman juga berpendapat lain dengan Margarito terkait penggantian Komisioner KPU dan Perpu. Irman menjelaskan bahwa Perpu itu hanya berisi aturan penambahan masa rekapitulasi, dan tidak ada pemberhentian serta penggantian KPU di tengah jalan. Karena KPU tidak terbukti melakukan pidana.

Menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan berbuat pidana, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiarti, menjelaskan lembaganya sangat serius menyelesaikan rekapitulasi suara agar sesuai waktu yang telah ditetapkan. Dia optimis penetapan hasil rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif 2014 sesuai jadwal.

Dalam proses rekap ini, menurut Ida Budhiarti, KPU amat memperhatikan berbagai laporan dari tiap saksi. KPU juga berusaha meneliti jika perbedaan data, baik data pemilih maupun perolehan suara pada tiap presentasi KPU provinsi.

"Benar bahwa ada ketidaksempurnaan tetapi juga ada spirit, ada semangat yang kami tunjukan kepada publik bahwa kami juga mempunyai tanggung jawab yang moral untuk memperbaiki keliruan administrasi," jelas Ida Budhiarti. Sumber disini.

Di pihak lain di tengah kekhawatiran keterlambatan pengumuman penetapan hasil rekapitulasi KPU tersebut, KPU tetap optimis hasil pemilu legislatif 2014 bisa ditetapkan sesuai dengan jadwal, meski masih ada 7 provinsi yang belum disahkan. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menyatakan hasil pileg akan ditetapkan Jumat (9/5/2014) pukul 19.30 WIB. Sumber disini.

-------mw-------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun