Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Yakuza Memberikan Donasi ke Capres dan Parpol Mana di Indonesia?

10 Juni 2014   02:01 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:28 1178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan kepentingan penggalangan dana untuk keperluan kontestan pada pilpres mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal-94-100.

Bila dicermati pasal-pasal yang mengatur tentang dana parpol, caleg pusat/daerah dan calon senator dan serta capres-cawapres tersebut di atas secara garis besar kesemuanya diperbolehkan untuk menerima baik dari perseorangan maupun perusahaan serta dari sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan undang-undang dengan batasan tertentu dalam kurun waktu tertentu. Kemudian dari parpol, caleg dan calon senator serta capres-cawapres diharuskan membuat laporan keuangan yang lengkap dan diserahkan kepada KPU.

Disebutkan dalam undang-undang tersebut di atas bahwa donatur harus memberikan identitas yang jelas dan kontak yang jelas dan bisa terlacak, namun justru disinilah celah Yakuza bisa mengalirkan dengan berbagai cara dengan cara yang sulit diketahui dan dideteksi. Walaupun setelah itu penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU menyerahkan laporan keuangan selengkapnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan atau kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Celah itu akan semakin lebar jika pihak penerima donasi (parpol, caleg dan capres) sebelumnya bertemu dengan orang yang dipekerjakan dalam front company yang merupakan kepanjangan tangan Yakuza. Pertemuan bisa dimana saja untuk membuat kesepakatan dan memberikan kode-kode tertentu pada transaksi sehingga kepentingan kedua belah bisa dipertukarkan dengan aman. Walaupun kantor akuntan publik mengaudit secara investigatif dari daftar penyumbang (donatur) yang dilampirkan dalam laporan keuangan. Tetap saja cara itu tidak bisa memilah dan mengetahui siapa donatur yang merupakan kepanjangan tangan dari Yakuza.

Kita bersiap saja bahwa Yakuza akan menjadi patron para politikus dan presiden kita. Di negara Jepang saja yang memberlakukan Undang-Undang Anti-Yakuza dan yang setiap hari bergaul dengan para Yakuza sampai sekarang belum bisa sepenuhnya mencegah aliran uang haram ke rekening mereka sehingga bisa mempengaruhi kebijakan pemerintahnya, apatah kita yang baru dinvasi oleh Yakuza. Bahkan kabarnya FBI pun sempat kecolongan yang seharusnya menangkap gembong Yakuza, malah membantu gembong itu memperpanjang hidupnya dengan membiarkannya melakukan transplantasi salah satu organ tubuhnya di rumah sakit di Amerika. Padahal juga di AS mempunyai Racketeer Influenced and Corrupt Organizations (RICO) act.

Pengalaman Indonesia dalam menangani kejahatan sekelas preman pasar dan pelacuran sekelas Dolly saja sampai sekarang tak bisa tuntas, apalah lagi kita menghadapi Yakuza yang terorganisasi dengan baik dan mempunyai anggota yang militan. Jadi, sebaiknya kita sambut saja dengan suka cita kedatangan mereka para Yakuza itu ke Indonesia.

Tulisan sebelumnya tentang Yakuza

Yakuza Masuk Indonesia, Ingin Ubah Citra Bikin Website Anti Narkoba

-------mw-------

*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Sumber bacaan:
1. Notes On The Yakuza Lobby: How The Underworld Asserts Itself In The Political Sphere. Jake Adelstein. Japan Subculture Research Center. December 14, 2012. Web. 09 June 2014
2. The Yakuza Lobby. Jake Adelstein. Foreign Policy (subscriber article). December 13, 2012. Web. 09 June 2014.
3. Yakuza Invasi ke Indonesia. Tempo.com. 15 Juli 2013. Web. 09 Juni 2014.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun