Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Yakuza Memberikan Donasi ke Capres dan Parpol Mana di Indonesia?

10 Juni 2014   02:01 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:28 1178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Skandal keterkaitan partai politik dengan organisasi kriminal Yakuza juga menimpa rival kuat DPJ, Liberal Democratic Party (LDP) partai yang cukup lama berkuasa di negara Matahari Terbit itu. Tahun 1994 Menteri Perhubungan Shizuka Kamei pun justru bisa bertahan sebagai menteri setelah ia mengaku telah menerima transfer langsung sebesar USD 6juta dari bos Yamaguchi-gumi saat itu. Ia mengaku telah menerima uang atas nama konstituennya yang telah kehilangan uang investasi dengan agen real estate yang ternyata kemudian menjadi sebuah perusahaan Yakuza. Kamei menyatakan bahwa ia mengembalikan uang itu kepada konstituennya. Dan lucunya, Pada 2009, koalisi DPJ menunjuk Kamei sebagai Menteri Jasa Keuangan yang bertugas mengawasi Securities and Exchange Commission Surveillance dan memastikan bahwa pasar keuangan Jepang tetap bersih dari salah satunya terjaga dari permainan uang Yakuza.

[caption id="attachment_328210" align="aligncenter" width="201" caption="Shizuka Tamei Menteri Perhubungan Penerima USD6 Juta dari Yakuza"]

14023137321261367044
14023137321261367044
[/caption]

Sumber Gambar

Kuatnya keuangan Yamaguchi-gumi tersebut digambarkan oleh Robert Feldman ketua ahli ekonomi di Morgan Stanley Japan dalam buku tulisan Jeffrey Kingston, Contemporary Japan: History, Politics, and Social Change since the 1980's halaman-230 yang diterbitkan 2011 dan dicetak di Malaysia, Robert menyebut jika organisasi kriminal ini terdaftar di bursa saham Jepang, yang dapat menjadi rivalnya hanya Toyota.

Pada 15 Juli 2013 Tempo menulis bahwa Yakuza telah melakukan ekspansi ke Indonesia. Organisasi kriminal itu banyak datang ke Kalimantan untuk bisnis kayu dan tambang, seperti minyak dan batu bara. Juga bisnis energi (listrik dan batu bara) yang melibatkan modal dan uang besar. Modus operandi Yakuza adalah mendekati perusahaan Jepang yang menjadi target mangsa bila mendapatkan ancaman dari preman setempat. Selanjutnya Tempo mengutip penelitian Richard Susilo, 52 tahun, wartawan Indonesia yang menetap di Jepang sejak 1983 dan meneliti kehidupan Yakuza selama 20 tahun, bahwa Yakuza Jepang di Indonesia melakukan praktek pencucian uang (money laundering) dan mendekati petinggi negara, seperti militer, polisi, dan parlemen. Dari data yang dia peroleh, sekitar Rp 2 triliun milik Yakuza sudah masuk ke Indonesia melalui metode pencucian uang.

[caption id="attachment_328212" align="aligncenter" width="521" caption="Oyabun Yamaguchi gumi Kenichi Shinoda (tengah)"]

14023140761070965613
14023140761070965613
[/caption]

Sumber Gambar

Setahun setelah berita Tempo itu yaitu tahun 2014 Indonesia mempunyai dua hajatan penting yaitu pilihan legislatif dan senator yang telah usai dilaksanakan 9 April 2014 lalu dan hajatan pilpres yang jatuh pada 9 Juli 2014 mendatang. Pun pilihan legislatif yang lalu yang diikuti oleh 12 partai dan 3 partai lokal khusus di DI Aceh. Diputuskan partai pemenangnya oleh KPU yaitu yang tiga terbanyak memperoleh kursi di DPR berturut-turut adalah PDI Perjuangan (109 kursi), Partai Golkar (91 kursi) dan Partai Gerindra (73 kursi).

Setelahnya, saat ini yang sedang berlangsung dan merupakan momen yang terpenting di Indonesia adalah pilpres yang akan diadakan pada 9 Juli 2014. Dimana dua pasang kontestan yaitu Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta berlaga merebutkan kursi presiden untuk menggantikan SBY-Boediono yang tahun ini habis masa jabatannya, setelah menjabat dua periode.

Untuk kepentingan seluruh kegiatan partai politik di Indonesia sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diatur dalam pasal-34-39.

Untuk calon legislatif pengaturan dana untuk biaya kampanye diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal-129-135.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun