"Kejahatan yang melibatkan narkotika tidak dapat dianggap sebagai kejahatan yang paling serius di mana hukuman mati digunakan sebagai hukuman yang sah," katanya saat jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat lalu 16 Januari 2015.
Sedangkan Imparsial menyatakan bahwa eksekusi mati menunjukkan rendahnya komitmen Presiden Jokowi terhadap Hak Asasi Manusia. Tak ketinggalan Komnas HAM Indonesia mengungkapkan bahwa eksekusi mati tersebut adalah legitimasi pembunuhan manusia. Selain itu kecaman juga datang dari Direktur Riset Amnesti Internasional untuk Asia Tenggara dan Pasifik Ruppert Abbott. "Hanya beberapa tahun lalu, Indonesia mengambil langkah positif meninggalkan hukuman mati. Namun, Pemerintah Indonesia saat ini mengubah posisi negeri itu ke arah yang berbeda," seperti dilansir oleh www.kompas.com.
Dukungan dan Tanggapan Positif atas Eksekusi Mati Gembong Narkoba
Jaksa Agung M Prasetyo pada saat mengumumkan pelaksanaan eksekusi mati 6 gembong narkoba itu menyatakan bahwa hukuman mati tersebut merupakan perwujudan tekad Pemerintah untuk membasmi kejahatan narkotika.
Tanggapan positif atas eksekusi mati para gembong narkoba itu dinyatakan oleh Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia Cabang Jakarta Raya (Papdi Jaya), Dr Ari Fahrial Syam, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (18/1/2015), seperti dikutip Antara.
[caption id="attachment_365153" align="aligncenter" width="631" caption="Presiden Jokowi"]
"Komitmen yang tinggi untuk memberantas narkoba sudah ditunjukkan oleh pemerintah saat ini, yaitu dengan menolak grasi para terpidana mati kasus narkoba," katanya. Secara medis, ujar dia, komplikasi akibat menggunakan kokain, salah satu narkoba yang sering diselundupkan ke Indonesia, bisa meliputi gangguan banyak organ. "Komplikasi yang terjadi bisa pada jantung, paru, ginjal, hati, saluran pencernaan, sistim syaraf baik otak maupun sistim syaraf lainnya," katanya. Selain gangguan kesehatan yang terjadi secara perlahan-lahan sampai terjadi kematian, para pecandu bisa mengalami kematian mendadak akibat narkoba.
Melihat dampak buruk dari narkoba, Ari menegaskan bahwa komitmen pemerintah memang harus tinggi terhadap pemberantasan narkoba. Hal itu dinilai mesti dilakukan tidak saja menolak grasi bagi terpidana mati, tapi secara terus menerus melakukan razia untuk mencegah beredarnya narkoba.
"Mudah-mudahan eksekusi mati ini dapat membuat jera bagi para bandar bahwa saat ini Indonesia bukan lagi menjadi surga buat penyebaran narkoba ini," pungkas Ari sebagaimana dilaporkan www.kompas.com.
Jauh sebelumnya Presiden Jokowi dengan tegas menjawab kecaman yang ada pada saat itu bahwa “Itu hukum positif di Indonesia dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Ya, semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri,” begitu kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Selengkapnya silakan baca "Transparansi Hukuman Mati di Amerika Serikat, Pekerjaan Rumah buat Kejagung RI"
Artikel lain yang layak Anda baca
Pegiat HAM Mana Suaramu? Ini Fakta dan Data Hukuman Mati Di Amerika Serikat 1976 - 2014