Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Standar Ganda Aktivis HAM dan Barat Atas Hukuman Mati Di Indonesia dan Amerika Serikat: Laporan Eksklusif

20 Januari 2015   01:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:47 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_365140" align="aligncenter" width="525" caption="Death Row per States in USA per October 1. 2014"]

1421665693181510371
1421665693181510371
[/caption]

Sumber Gambar The Death Penalty in 2014: Year End Report page-3 by Death Penalty Informastion Center

Di tahun 2015, AS merencanakan untuk mengeksekusi 57 orang, tiga di antaranya sudah dieksekusi sebelum laporan ini ditulis. Sedangkan di tahun 2016 sudah terjadwal sampai Juli ada 6 orang terpidana mati. Selengkapnya baca "Transparansi Hukuman Mati di Amerika Serikat, Pekerjaan Rumah buat Kejagung RI"

[caption id="attachment_365142" align="aligncenter" width="608" caption="."]

1421666156861144473
1421666156861144473
[/caption]

Sumber Gambar Dokumen Pribadi

Sedikit Hukuman Mati Di Indonesia, Heboh Kecaman
Dengan berbagai alasan yang logis yang sekaligus juga ditetapkan sebagai amanat undang-undang yang berlaku, seperti halnya di negara AS, di negara Indonesia di bawah Pemerintahan Jokowi - JK pun melakukan hal yang sama, yaitu masih memberlakukan hukuman mati ,terutama untuk kasus terorisme, narkotika dan pada kasus khusus tindak pidana korupsi. Filosofi hukuman mati pada pelaku kejahatan perdagangan narkotika perlu diterapkan adalah untuk memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan dengan exremely grave conseguences, akibat buruk yang dahsyat. Pemerintah Jokowi mengumumkan bahwa di Indonesia darurat narkotika. Presiden Jokowi pun menegaskan ulah para bandar narkoba tak bisa dibiarkan. Lebih lanjut Presiden Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.

Selain itu, komitmen tinggi untuk memberantas kejahatan narkotika yang sudah mencapai taraf darurat tersebut adalah alasan pokok lainnya Pemerintah Jokowi untuk melakukan eksekusi mati 6 bandar narkoba telah dilaksanakan dinihari 00.30pagi Minggu, 18 Januari 2015. Lima terpidana mati terdiri dari empat warga negara asing satu warga negara Indonesia menghadapi regu tembak di Nusakambangan yaitu Ang Kiem Soei, Daniel Enemuo, Namaona Denis, Marcho Archer Cardoso Moreira dan Rani Andriani, sedangkan satu orang warga negara asing yaitu Tran Thi Bich Hanh dilakukan di Boyolali (selengkapnya lihat tabel berikut). Eksekusi mati yang seharusnya dilaksanakan selambatnya pada akhir Desember 2014 itu telah dilakukan dinihari tadi.

Sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi yang rencananya akan menolak permohonan grasi 64 terpidana mati kasus narkoba pada 9 Desember 2014 lalu sehari menjelang hari peringatan HAM Dunia, 10 Desember 2014. Dari rencana itu pada 30 Desember 2014 sebanyak 12 orang terpidana mati (9 orang kasus narkoba, 3 orang kasus pembunuhan berencana) sudah dikeluarkan keputusan penolakan grasinya oleh Presiden Jokowi, pun demikian juga pada 9 Januari 2015 sebanyak 4 orang terpidana mati kasus narkoba.

Artinya sampai sekarang telah ada 16 terpidana mati yang harus dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah eksekusi 6 orang terpidana mati Minggu dini hari 18 Januari 2015, tersisa 12 terpidana yang siap dieksekusi mati oleh Kejakgung. Di meja Presiden tertinggal 48 berkas permohonan grasi lagi yang siap ditandatangani untuk ditolaknya. Sumber disini

[caption id="attachment_365143" align="aligncenter" width="630" caption="."]

1421666321490076026
1421666321490076026
[/caption]

Sumber Tabel dokumen pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun