Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Presiden Jokowi "No Compromise" atas Tekanan Intensif Australia

3 Februari 2015   03:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:55 1545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_366974" align="aligncenter" width="567" caption="Presiden Joko Widodo dan PM Tony Abbot"][/caption]

Sumber Gambar

Setelah bergeming atas permohonan pengampunan negara Belanda dan Brasil atas warganya yang dieksekusi mati, ketegasan kembali ditunjukkan oleh Presiden Jokowi pada negara Australia. Tingginya intensitas tekanan permintaan Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia agar Presiden Jokowi mengampuni warga negaranya yang segera dieksekusi mati karena kasus narkoba tak mengubah keputusan Presiden. Presiden tetap pada pendiriannya: tolak grasi terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua gembong narkoba asal Australia yang lebih dikenal dengan Bali Nine itu.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran adalah dua dari 11 terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak Presiden dan akan dieksekusi mati di gelombang kedua. Sedangkan gelombang pertama eksekusi telah dilakukan pada 18 Januari 2015 lalu. Sebanyak enam narapidana dieksekusi di dua lokasi berbeda yakni di Nusa Kambangan dan Boyolali. Dimana terdapat warga Indonesia dan warga negara asing yaitu Brasil, Belanda, Mali, Vietnam, dan Nigeria.

Ketegasan Presiden Jokowi tersebut disampaikan pada 9 Desember 2014, sehari menjelang Hari HAM Sedunia 10 Desember. Saat itu, Presiden mengumumkan akan menolak 64 permintaan grasi dari terpidana mati kasus narkoba.

Alasan penolakan grasi itu diungkap secara rinci oleh Presiden Jokowi saat diwawancarai oleh wartawan CNN Christine Amanpour pada 27 Januari 2015 lalu. Berikut wawancara yang memperlihatkan ketegasan Presiden atas hukuman mati buat pengedar narkoba tersebut.

"Christine, bayangkan setiap hari kami menyaksikan 50 orang meninggal karena narkotika, narkoba. Dalam satu tahun, itu ada 18.000 orang yang meninggal karena narkotika. Kami tidak akan berkompromi untuk pengedar narkoba. Tidak ada kompromi. Tidak ada kompromi," tegasnya.

"Keputusan hukuman mati telah diputuskan oleh pengadilan. Tapi mereka bisa meminta grasi kepada Presiden. Tetapi saya memberitahu kepadamu tidak akan ada grasi bagi pengedar narkoba."

"Jadi tidak ada ampunan? tanya Amanpour. Untuk (kedua warga) Australia terpidana mati?

"Tidak!," Presiden menggeleng.

"Delapan belas ribu orang meninggal setiap tahun. Saya bertanya padamu, apakah itu tidak lebih berbahaya?"

Namun, Pemerintah Australia tak menyerah untuk berhenti melobi pemerintah Indonesia agar mengampuni dua terpidana mati kasus narkoba tersebut.

Perdana Menteri Tony Abbot memaparkan alasan baru mengapa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran patut diampuni sebagaimana diberitakan oleh Stasiun televisi Channel News Asia, Jumat, 23 Januari 2015. Abbott mengatakan selama ditahan di LP Krobokan Bali, dua warga negaranya itu aktif dalam kegiatan kemanusiaan. Termasuk membantu sesama napi kembali ke jalan yang lurus.

"Dengan begitu pengampunan patut diberikan pada kedua terpidana," kata Abbot.

Pernyataan terbuka itu merupakan lobi kedua yang dilakukan Abbot setelah Presiden Jokowi bergeming atas surat permohonan ampun yang dikirimkannya. Negeri Kanguru pun menegaskan tidak akan pernah menyetujui hukuman mati di dalam maupun luar negeri.

Dalam kesempatan itu, seperti diberitakan oleh media daring www.merdeka.com, Abbot memastikan pihaknya mengutus diplomat ke Jakarta dengan tugas melobi pejabat terkait secara kontinyu, agar Andrew dan Myuran tak jadi ditembak mati.

Seminggu kemudian, pada 30 Januari 2015 Dubes Besar Australia bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membicarakan mengenai rencana eksekusi hukuman mati terhadap dua warga negara Australia. Sebagaimana keputusan Presiden, Wakil Presiden menjelaskan hukuman mati untuk keduanya sudah berketetapan hukum. Hasilnya, kata dia, Dubes Australia bisa memahami hukum di Indonesia.

[caption id="attachment_366975" align="aligncenter" width="584" caption="Gembong Narkoba Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran: No Compromise"]

1422884568124776634
1422884568124776634
[/caption]

Sumber Gambar

Selain kedua terpidana mati warga negara Australia tersebut, seorang warga negara Nigeria Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa juga direncanakan dalam eksekusi gelombang kedua yang akan datang.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo sedang mempersiapkan regu tembak (firing squad) dan mencari waktu yang tepat untuk mengeksekusi mati 6 warga negara asing dan 1 WNI. Setelah itu, Prasetyo akan mengeksekusi mati seluruh gembong narkoba itu sebagaimana perintah Presiden Jokowi yang menolak seluruh grasi gembong narkoba itu.

"Kita sedang mencari tempat yang ideal. Tapi, yang jelas, ada beberapa warga negara asing yang menunggu dieksekusi, yaitu dari Perancis, Brasil, Ghana, Cordoba, Filipina, Australia, dan Indonesia," kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2015.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya mengungkap masih ada 133 terpidana mati yang menunggu dieksekusi. Mereka ditempatkan di beberapa lembaga pemasyarakatan di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Amerika Serikat menurut sumber dari DPIC (Death Penalty Information Center) mulai lusa 4 Februari sampai 26 Februari ini beberapa negara federal AS berencana akan mengeksekusi total 9 (sembilan) terpidana mati dari berbagai kasus.

-------mw-------

*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Sumber bacaan
1. After 100 days, Indonesia's President is tested but still goes to the people. 27 Januari 2015. Mick Krever. www.cnn.com. Web. 2 Februari 2015.
2. A dozen more Australians face death penalty abroad. 31 Januari 2015. Tom Allard. www.smh.com.au. Web. 2 Februari 2015.
3. Gembong Narkotika WN Inggris Ketakutan Jelang Eksekusi Mati di Indonesia. 02 Februari 2015. Andi Saputra. www.detik.com. Web. 2 Februari 2015.
4. Jaksa Agung: Enam WNA Akan Dieksekusi Mati. 28 Januari 2015. Dani Prabowo. www.kompas.cm. Web. 2 Februari 2015.
5. Kejaksaan Masih Cari Waktu yang Tepat untuk Eksekusi Terpidana Mati Lainnya. 28 Januari 2015. Dani Prabowo. www.kompas.com. Web. 2 Februari 2015.
6. Hebohnya persiapan eksekusi mati 'Bali Nine'. 31 Januari 2015. Ya'cob Billiocta. www.merdeka.com. Web. 2 Februari 2015.
7. Eksekusi Mati Warga Nigeria Tunggu Putusan Grasi Jokowi. 2 Februari 2015. Mohammad Arief Hidayat. www.merdeka.com. Web. 2 Febaruari 2015.
8. Executions Scheduled for 2015. Death Penalty Information Center. Web. 2 Febaruari 2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun