Pada sisi lain, para pengusaha yang benar berusaha tentu harus mendapatkan kepastian dan perlindungan. Para pelaku usaha tidak perlu khawatir akan adanya tuduhan penimbunan selama gudang dan perusahaan terdaftar, serta jumlah stok dilaporkan. "Tetapi jika harga naik dan barang di pasar tidak ada, namun hanya ada di gudang saja, maka itu jelas menimbun," kata Enggartiasto, menteri perdagangan.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan, antara lain meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Bapok, mendorong pelaporan stok oleh distributor terdaftar sesuai Permendag 20/2017, serta melakukan pencatatan stok dan konsumsi di daerah untuk mengetahui kondisi surplus/defisit bapok. Mendag juga mengimbau agar Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP) di daerah Kabupaten/Kota untuk menggunakan sistem luring (online) di http://sipo.kemendag.go.id untuk penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Pendekatan pemecahan masalah perdagangan dari sisi penawaran dan permintaan secara simultan ini menariknya dilakukan melalui strategi penggunaan teknologi informasi komunikasi (TIK). Hal itu selaras dengan era digital sekarang ini. Masyarakat dan pemangku kepentingan layak mengapresiasi Kementerian Perdagangan untuk hal ini.
Iseng-iseng saja coba cek harga daging di Pasar Peunayong melalui sistem itu. Di manakah pasar itu, pasti Anda tidak tahu. Di Banda Aceh. Harga daging sapi paha belakang (12/4) tercatat sebesar Rp 110.000, di DKI harganya 130.000, di Jayapura Rp 140.000. Cukup wajar kelihatannya. Di situs itu tercatat bisa diakses 18 jenis bapok di baik pasar sentral maupun pasar inpres di 34 kota. Harga telur ayam ras di kota Gorontalo Rp 22.400/kilo, sedangkan di Serang Rp 20.000/kg. Anda bisa minta sms melalui  0821.1121.1148
Masyarakat tentu mengapresiasi pendekatan TIK oleh Kementerian Perdagangan ini. Masih ingat DKI diapresiasi oleh aplikasi Qlue, tetapi banyak orang mungkin belum tahu informasi harga yang disediakan di situs kementerian Perdagangan.
Ke depannya, Kementerian Perdagangan perlu melakukan solusi TIK lebih intensif dengan mengintegrasikan sistem ini dengan tim pengendalian inflasi daerah (TPID) yang dinilai sedikit banyak telah membantu pemangku kepentingan di daerah dalam merumuskan kebijakan terkait pengendalian harga. Keanggotaan TPID yang terdiri atas berbagai instansi pemerintahan daerah, Kantor Bank Indonesia (KBI), Biro Perekonomian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Bulog, BUMD, serta pihak terkait lainnya sejauh ini mampu membuka jalan bagi sinergi koordinasi kebijakan dan kegiatan dalam kerangka stabilitas harga.
Mungkin sudah dilakukan, penulis tidak tahu.
Jangkauan kota yang dimonitor dan disuveri harganya perlu diperluas. Selain itu karena bahan pokok juga tidak hanya hasil produk pertanian dan peternakan maka harga barang seperti semen dan bahan bangunan lain perlu mulai dimasukkan dalam sistem.
Dalam geografis Indonesia yang luas ini informasi harga di pasar-pasar sangat bermanfaat. Â Harga yang naik menandakan stoknya kurang, maka bisa dilakukan pengiriman barang. Masyarakat terlayani dan menjadi tenang setiap menjelang Hari Raya.
Persoalan kementerian Perdagangan belum selesai di sini. Solusi atas persoalan yang bersifat struktural misalnya peningkatan produktivitas, kelancaran distribusi, impor bapok dan struktur pasar yang efisien masih perlu dipikirkan dan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan. Â Namun Kementerian Perdagangan yang inovatif tentu akan bisa melaksanakan fungsinya dengan sukses.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H