Mohon tunggu...
MariaM
MariaM Mohon Tunggu... Lainnya - Peracik

Pejuang Di Bawah Nabastala. Aku menanti ditempat penantianku menunggu apa yang akan dijawabNya atas doaku. Aku tahu Tuhan sanggup melakukan segala sesuatu dan tidak ada rencanaNya yang gagagl. Jangan lemah semangatmu karena ada upah bagi usahamu. ♥💪

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

20 Tahun MKRI: Menjaga Asa Sebagai Pengawal Konstitusi Pelindung Keadilan

6 Juli 2023   11:23 Diperbarui: 6 Juli 2023   11:37 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi RI tentu diharapkan untuk selalu dijadikan pedoman oleh semua komponen warga negara. Oleh karena itu konstitusi membutuhkan pengawal khusus agar tetap kokoh dalam bingkai NKRI. Pengawal yang mengontrol segala produk hukum untuk  tetap ada dalam lintasan konstitusi sehingga tercapainya keadilan bagi seluruh warga negara.

Lantas Siapakah Yang Berwenang Menjadi Penjaga Gawang Konstitusi Agar Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI?


Suatu lembaga peradilan tertinggi yang tentunya sangat familiar di benak kita dan telah  diberi wewenang oleh UUD 1945 pasal 24 C ayat 1 yaitu Mahkamah Konstitusi. Lembaga independen yang berperan sebagai pengawal konstitusi pelindung keadilan. Mengawal semua produk hukum untuk tetap ada dalam bingkai konstitusi  demi melindungi hak-hak konstitusi warga negara serta hak-hak asasi manusia.


Lahirnya MKRI sebagai wujud perubahan supremasi MPR ke supremasi konstitusi. Kedaulatan  yang pada mulanya berada di tangan MPR menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini menunjukan bahwa MKRI hadir sebagai lembaga independen yang berpihak pada keadilan rakyat berpijak pada konstitusi.

Bayangkan jika tidak adanya MKRI. Para pencipta UU akan bertindak sewenang wenangnya dalam mengeluarkan peraturan  tanpa berlandaskan konstitusi ataupun meninjau keadilan warga negara. Tetapi dengan adanya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang kini berusia 20 tahun telah menjaga semua komponen negara untuk selalu menjadikan konstitusi sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dibuktikan dengan kualitas  putusan yang mengedepankan keadilan sosial.

Satu hal yang paling membekas di ingatan terkait peran MKRI yaitu sebagai judical review. Menguji  UU terhadap UUD 1945 agar tetap ada dalam koridor konstitusi. MKRI berwenang membatalkan semua UU yang menyimpang dari konstitusi.  Tidak hanya itu MKRI juga terus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal semua produk hukum agar tetap dalam bingkai konstitusi. Hal itu dibuktikan dengan tingginya pengajuan permohonan terkait pengujian UU terhadap UUD 1945.

20 Tahun MKRI:Momentum Menjaga Asa Sebagai Pengawal Konstitusi Pelindung Keadilan.

13 Agustus 2023 tepat 20 tahun MKRI mengembani tugas sebagai Lembaga independen yang sangat dipercayai masyarakat sebagai pengawal konstitusi pelindung keadilan. Hal tersebut sesuai visi MKRI yaitu menegakan konstitusi melalui peradilan yang modern dan terpercaya. Diharapkan pada usia yang ke 20 ini dijadikan momentum untuk memperkokoh peran itu dengan terus berbenah diri dan melibatkan teknologi sebagai wadah untuk mengumpulkan informasi ataupun menyebarkan informasi.

MKRI diharapkan terus meningkatkan kualitas putusan yang terbaik.
Putusan yang tidak menimbulkan keadilan sepihak ataupun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Keadilan sepihak merupakan keadilan yang hanya dirasakan oleh pihak tertentu saja. Oleh karena itu  MKRI sebagai lembaga independen harus benar-benar independen dalam membuat putusan tidak boleh berpihak pada pihak manapun kecuali pada hukum dan keadilan serta tidak dipengaruhi oleh politik dan uang. MKRI harus berdiri di atas kaki konstitusi.


Berdasarkan perjalanan MKRI selama 20 tahun terakhir. Penulis memiliki catatan dan harapan  sebagai wujud kepedulian terhadap konstitusi dan MKRI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan the Superhiro of Constitutions. Dikatakan demikian karena MKRI telah menjalankan peran sebagai pengawal (the guardian) dan pelindung (the protector). Pengawal konstitusi pelindung hak-hak konstitusi serta hak asasi manusia. 

Lantas apakah MKRI memiliki kekuatan super seperti Superhiro pada umumnya? MKRI tidak memiliki kekuatan super tetapi mengandalkan konstitusi sebagai senjata utama dalam menumpaskan ketidakadilan dengan selalu menjaga warga negara dan penyelenggara negara untuk tetap ada dalam koridor konstitusi. 

MKRI diharapkan menjalankan peranya seperti seorang superhiro yang mengandalkan kekuatannya sendiri untuk melawan kejahatan begitu pun MKRI diharapkan untuk tetap berpedoman pada karakternya sebagai pengawal konstitusi yang berpijak pada konstitusi itu sendiri bukan pada politik.

Konstitusi adalah tubuhnya Indonesia maka  MKRI adalah ginjalnya. Kita tahu salah satu fungsi utama dari ginjal adalah sebagai filtrasi. Jadi dapat dikatakan MKRI adalah lembaga filtrasi yang berperan menyaring segala bentuk produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR ataupun pemerintah. Memilah mana yang berpihak pada keadilan sosial atau yang senada dengan konstitusi dan mana yang menyimpang. Hal ini sejalan dengan wewenang MKRI sebagai lembaga peradilan yang menguji UU terhadap UUD 1945.


Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga independen yang berpihak pada keadilan berpijak pada konstitusi. Maka penulis bisa katakan MKRI bukanlah senyawa melainkan unsur. Tidak terkontaminasi dengan unsur apapun kecuali unsur hukum dan keadilan. Bahwasanya  saat mengambil keputusan tidak memihak pada kelompok tertentu ataupun dipengaruhi oleh lembaga lain melainkan berpihak pada keadilan bagi seluruh warga negara. Karakter independensi harus melekat pada jiwa MKRI.


Dua tahun terakhir ini putusan MKRI banyak menimbulkan keresahan di masyarakat seperti putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Hal ini tidak hanya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat tetapi juga pihak hakim konstitusi. 4 hakim konstitusi berbeda pendapat dengan 5 hakim MK lainnya. Adanya perbedaan pendapat di lingkungan internal MKRI menghasilkan putusan yang mengarah pada keadilan sepihak. Hal tersebut tentu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MKRI. Tidak hanya itu kontroversi terkait pemberhentian salah satu hakim MK secara mendadak mendapatkan banyak kritik dari publik yang tentunya merusak reputasi MKRI sebagai lembaga peradilan yang independen.

Harapan dari bumi Flobamora untuk MKRI yang sudah 20 tahun menjaga konstitusi  adalah diharapkan terus menjalankan perannya dengan penuh profesional dan responsif terhadap isu-isu yang menyimpang dengan konstitusi. Selain itu terus menyebarkan semangat konstitusi pada masyarakat melalui edukasi dengan memanfaatkan sosial media MKRI.

Adapun harapan  lain yang ingin disampaikan penulis dalam artikel ini adalah MKRI   diharapkan untuk terus  memperkuat deliberasi yang dilakukan secara bijaksana sebagai salah satu karakter utama yang dimiliki oleh  Mahkamah Konstitusi. Deliberasi  atau musyawarah dalam lingkungan internal MKRI dilakukan   untuk melahirkan kualitas putusan terbaik. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari  intervensi dari lembaga lain sehingga independensi MKRI tetap kokoh tanpa sedikitpun goyah.

Menuju 20 tahun MKRI adalah momentum  untuk  merefleksikan diri untuk menjaga asa sebagai lembaga independen yang telah diberi wewenang untuk mengawal konstitusi dan melindungi keadilan sosial. Jendela MKRI harus terus terbuka untuk hukum dan keadilan serta masyarakat.

"Hakim MKRI haruslah  benar-benar berjiwa Pancasila bertubuh Konstitusi"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun