Perilaku keji ini sudah marak sepanjang zaman. Di zaman Rasulullah Saw sendiri juga pernah terjadi kejadian semacam ini. Ada banyak hadis yang meriwayatkan nya, diantaranya adalah hadis yang ditransmisikan oleh Ali bin Hujr :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيُّ، عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ، عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: ” اسْتُكْرِهَتِ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَرَأَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَدَّ، وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا، وَلَمْ يُذْكَرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا “
Dari 'Abdul Jabbar bin Waail bin Hujr, dari ayahnya ia berkata : "Ada seorang wanita diperkosa di jaman Rasulullah Saw. lalu beliau membebaskan dari hadd, namun menegakakkannya bagi si pelaku pemerkosaan. Beliau tidak menyebutkannya bahwa laki-laki itu memberikan mahar padanya" (HR. Imam Al-Tirmidzi no. 1453 hal.56)
Bahkan dalam hadis sunan al-Tirmidzi yang no. 1454, diriwayatkan ada seorang perempuan yang hendak sholat di masjid, diperkosa oleh seorang laki-laki. Jadi, hatta seorang perempuan sudah menutup diri, tidak menutup kemungkinan ia aman dari pemerkosaan.
Namun ia tetap harus memakainya, dan mereka yang menyembunyikan diri mereka beresiko diperkosa, terutama mereka yang memperlihatkan bagian pribadi mereka dengan jelas, itu hanya membutuhkan usaha dari pria juga. Wanita tidak mudah memicunya, ketika otak pria dipelintir, pemerkosaan cenderung terjadi. Jadi kamu harus fokus, laki-laki harus melindungi matanya dan perempuan harus menutupi auratnya.
Peristiwa pemerkosaan ini juga pernah terjadi pada masa para Sahabat, tepatnya dibawah kepemimpinan Amirul mukminin Sayyidina Umar bin Khattab. Berikut teksnya :
نافع مولى ابن عمر -رضي الله عنهما- «أنَّ صفِيَّة بنتَ أبي عُبيدٍ أخبَرتهُ: أنَّ عبداً من رقيقِ الإمارةِ وَقَعَ عَلى وليدةٍ من الْخُمُسِ، فاستَكرَهها حتى اقتَضَّها فَجلَدَهُ عمر [الحدَّ ونفاه] ، ولم يَجلدْها من أجل أنه استَكرَهها».
Dari Nafi' maulanya ibnu umar, Bahwa Shafiyyah bin Abi Ubaid mengkabarkan: "ada seorang budak laki-laki memperkosa budak perempuan, maka Khalifah Umar menghukumnya dengan cambukan, dan tidak menghukum si perempuan sebab dia di paksa ". (Ibnu al-Atsir, Jami' al-Ushul Juz 3 hal. 503).
Hukuman pelaku pelecehan seksual dalam islam :
Mengenai hukuman atau sanksi pelaku pelecehan seksual dalam Islam kita harus melihat ke Madzhab Syafi'i. Menurut Syafi'iyah, lelaki pemerkosa wajib memberikan mahar (mitsil) atas apa yang diperbuatnya. Dan juga ada beberapa turunan hukum lainnya yang dikenakan bagi pelaku.