Mohon tunggu...
Oryza ZativaWulandari
Oryza ZativaWulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung

Mahasiswi S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Korban Pelecehan Seksual dalam Hukum Pidana dalam Islam

18 Maret 2023   12:45 Diperbarui: 18 Maret 2023   13:13 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perilaku keji ini sudah marak sepanjang zaman. Di zaman Rasulullah Saw sendiri juga pernah terjadi kejadian semacam ini. Ada banyak hadis yang meriwayatkan nya, diantaranya adalah hadis yang ditransmisikan oleh Ali  bin Hujr :

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيُّ، عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ، عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: ” اسْتُكْرِهَتِ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَرَأَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَدَّ، وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا، وَلَمْ يُذْكَرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا “

Dari 'Abdul Jabbar bin Waail bin Hujr, dari ayahnya ia berkata : "Ada seorang wanita diperkosa di jaman Rasulullah Saw. lalu beliau membebaskan dari hadd, namun menegakakkannya bagi si pelaku pemerkosaan. Beliau tidak menyebutkannya bahwa laki-laki itu memberikan mahar padanya" (HR. Imam Al-Tirmidzi no. 1453 hal.56) 

Bahkan dalam hadis sunan al-Tirmidzi yang no. 1454, diriwayatkan ada seorang perempuan yang hendak sholat di masjid, diperkosa oleh seorang laki-laki. Jadi, hatta seorang perempuan sudah menutup diri, tidak menutup kemungkinan ia aman dari pemerkosaan.

Namun ia tetap harus memakainya, dan mereka yang menyembunyikan diri mereka beresiko diperkosa, terutama mereka yang memperlihatkan bagian pribadi mereka dengan jelas, itu hanya membutuhkan usaha dari pria juga. Wanita tidak mudah memicunya, ketika otak pria dipelintir, pemerkosaan cenderung terjadi. Jadi kamu harus fokus, laki-laki harus melindungi matanya dan perempuan harus menutupi auratnya.

Peristiwa pemerkosaan ini juga pernah terjadi pada masa para Sahabat, tepatnya dibawah kepemimpinan Amirul mukminin Sayyidina Umar bin Khattab. Berikut teksnya :

نافع مولى ابن عمر -رضي الله عنهما- «أنَّ صفِيَّة بنتَ أبي عُبيدٍ  أخبَرتهُ: أنَّ عبداً من رقيقِ الإمارةِ وَقَعَ عَلى وليدةٍ من الْخُمُسِ، فاستَكرَهها حتى اقتَضَّها فَجلَدَهُ عمر [الحدَّ ونفاه] ، ولم يَجلدْها من أجل أنه استَكرَهها».

Dari Nafi' maulanya ibnu umar, Bahwa Shafiyyah bin Abi Ubaid mengkabarkan: "ada seorang budak laki-laki memperkosa  budak perempuan, maka Khalifah Umar menghukumnya dengan cambukan, dan tidak menghukum si perempuan sebab dia di paksa ". (Ibnu al-Atsir, Jami' al-Ushul  Juz 3 hal. 503).

Hukuman pelaku pelecehan seksual dalam islam :

 

Mengenai hukuman atau sanksi pelaku pelecehan seksual dalam Islam kita harus melihat ke Madzhab Syafi'i. Menurut Syafi'iyah, lelaki pemerkosa wajib memberikan mahar (mitsil) atas apa yang diperbuatnya. Dan juga ada beberapa turunan hukum lainnya yang dikenakan bagi pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun