Mohon tunggu...
Oryza ZativaWulandari
Oryza ZativaWulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung

Mahasiswi S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Korban Pelecehan Seksual dalam Hukum Pidana dalam Islam

18 Maret 2023   12:45 Diperbarui: 18 Maret 2023   13:13 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, pelecehan dan kekerasan seksual datang dalam berbagai bentuk. Terkadang bentuk itu hanyalah sekilas atau sentuhan visual yang mengandung unsur fahisyah (tabu) seperti mencium, menyentuh atau menyentuh lawan jenis atau alat kelamin seseorang dan ditunjukkan pada kelompok tertentu dan bahkan mungkin dalam bentuk tulisan atau suara. Kategori pelecehan seksual mencakup beberapa kasus dimana perselingkuhan tertarik pada orang-orang terhormat, seperti pesan teks atau obrolan cabul.

Komnas Perempuan mencatat ada 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada bulan Januari-Juli 2021. Jumlah ini melampaui rekor 2020 yang tercatat 2.400 kasus. Kasus tersebut melebihi total kasus tahun sebelumnya. Total kasus pada 2020 tersebut meningkat hingga 68% dibandingkan 2019.

Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah (Pasal 284), perkosaan (Pasal  285), atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan perbuatan cabul (Pasal 293).

Setiap pasal memiliki ketentuan dan hukum pidana yang sesuai. Pasal 281 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan  atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, berbunyi : barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. 

Siapa yang dengan sengaja dan di depan orang lain berada disana bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Pasal 285 menyatakan bahwa siapa saja yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan dapat dituduh melakukan tindak perkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 286 menyatakan bahwa barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak sadarkan diri atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 289 dari Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa siapapun yang menggunakan paksaan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan atau mengizinkan tindakan tidak senonoh bertanggung jawab atas pencemaran nama baik mendapat ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Menurut pasal 292 menyatakan orang yang sudah cukup umur melakukan perbuatan tidak senonoh dengan orang lain yang berjenis kelamin sama yang diketahuinya atau patut diduganya masih dalam umur yang sah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 290 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara, yang berbunyi :

"Barangsiapa melakukan perbuatan cabul kepada seseorang, padahal ia mengetahui bahwa orang itu tidak sadarkan diri atau tidak berdaya. Barangsiapa melakukan perbuatan asusila dengan seseorang, jika ia mengetahui atau patut diduga bahwa umurnya belum genap 15 tahun atau umurnya belum jelas, maka ia belum siap untuk menikah"

Pelecehan Seksual dalam Hukum Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun