Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan cuti tahunan merupakan tindak pidana pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana:
- kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau
- denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Pelanggaran atas hak cuti karyawan sebenarnya bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga memperburuk reputasi perusahaan itu sendiri. Perusahaan dianggap bukan tempat yang baik untuk bekerja, dan pada akhirnya akan sulit menarik karyawan hebat di luar untuk bergabung.
Penulis :
1. Oryza Zativa Wulandari (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H