Mohon tunggu...
Oryza ZativaWulandari
Oryza ZativaWulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung

Mahasiswi S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peraturan yang Melindungi Hak Cuti Hamil dan Melahirkan Bagi Ibu yang Bekerja

29 September 2022   08:40 Diperbarui: 29 September 2022   08:38 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan cuti tahunan merupakan tindak pidana pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana:

  1. kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau
  2. denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Pelanggaran atas hak cuti karyawan sebenarnya bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga memperburuk reputasi perusahaan itu sendiri. Perusahaan dianggap bukan tempat yang baik untuk bekerja, dan pada akhirnya akan sulit menarik karyawan hebat di luar untuk bergabung.

Penulis :

1. Oryza Zativa Wulandari (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun