Selain itu, terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPU atas tindak lanjut keputusan MK tersebut. Namun, menurut Yusril bahwa masalah etik itu berkaitan dengan etika dalam pengertian code of conduct atau kode etik profesi. Kode etik profesi ini merupakan amanat undang-undang. Yusril menjelaskan, hal itu berbeda dengan etika dalam pengertian filsafat moral yang kedudukannya lebih tinggi dari hukum sebagaimana dipaparkan oleh Romo Magnis (kompas.com, 2024).Â
Perdebatan antara Romo Magnis Suseno dengan Tim Kuasa Hukum 02 dalam sidang perkara sengketa pilpres ini menggambarkan latar belakang para tokoh tersebut. Dalam hal ini, Romo Magnis Suseno dengan latar belakang ahli filsafat dan dosen filsafat ini menggunakan pendekatan filsafat etika dan moral dalam politik.Â
Dalam konsep etika politik menurut Romo Magnis Suseno khususnya dalam kepemimpinan yaitu: Pertama, pemimpin harus menjaga lembaga-lembaga seperti hukum dan negara berjalan dengan adil yang bijaksana. Kedua, kepemimpinan seharusnya menjadi tujuan dasar dan sasaran segala kebijakan politik. Berdasarkan pemikiran tersebut menunjukan bahwa gagasan yang disampaikan oleh Romo Magnis ini berlandaskan pada filsafat etika dan moral kepemimpinan.Â
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum 02 berangkat dari logika hukum, dalam hal ini bahwa segala sesuatu perkara harus melalui proses pembuktian, acara pembuktian merupakan tahap terpenting untuk membuktikan kebenaran terjadinya suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu, atau adanya suatu hak, yang dijadikan dasar oleh penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.Â
Sengketa Pilpres di MK yang sedang berlangsung ini menunjukan cerminan realitas politik yang kompleks dam kadangkala kontroversial. Perdebatan yang terjadi antara Romo Magnis Suseno dengan Tim Kuasa Hukum 02 ini juga tampak tidak terlepas dari kepentingan masing-masing kelompok.Â
Seperti diketahui bahwa Romo Magnis sebelumnya secara tegas menyatakan dukungannya kepada paslon Ganjar-Mahfud sebab menurutnya hanya pasangan tersebut yang tidak bertentangan dengan etika dan moral kepemimpinan, sedangkan Tim Kuasa Hukum 02 tampak jelas merupakan pakar hukum yang juga petinggi partai politik yang mendukung Prabowo-Gibran dalam pilpres ini tentu memberikan pembelaan hukum penuh untuk paslon tersebut.Â
Oleh sebab itu, menurut hemat penulis bahwa penting bagi kita sebagai masyarakat untuk tetap mempertahankan sikap yang kritis dan objektif dalam melihat setiap argument yang disampaikan oleh kedua belah pihak secara rasional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau emosional semata.
Sumber referensi : https://youtu.be/m8NJ9CipODE?si=qa8EJ3UnNLFs_IYq
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H