Mohon tunggu...
Oris mawati Bestari waruwu
Oris mawati Bestari waruwu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Perdebatan dalam Sidang MK (Tim 02 VS Romo Magnis)

8 April 2024   21:23 Diperbarui: 8 April 2024   21:27 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai salah satu instrumen pergantian kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi terbesar, tentu saja menjadikan pemilu sebagai transisi kepemimpinan baik Presiden, Kepala Daerah dan termasuk juga pemilihan DPR dan DPD. Tahun 2024 menjadi momentum 5 (lima) tahunan pergantian kepemimpinan nasional, pelaksanaan pemilu ini dilandasi dengan pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (jurdil) sehingga pemimpin yang terpilih harus merupakan representasi rakyat. 

Proses pelaksanaan pemilu juga harus berjalan sesuai dengan tujuannya dengan proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sehingga bisa mewujudkan pemilu yang berkualitas dan akuntabel. Untuk itu, pemilu harus diselenggarakan oleh pihak yang telah ditetapkan secara aturan perundang-undangan dengan profesionalitas dan kompetensi. 

Penyelenggaran pemilu berdasarkan pasal 22E ayat (5) UUD menetapkan, "Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri". Selain itu, dalam ranah sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan lembaga yudikatif yang dibentuk pasca reformasi juga termasuk dalam bagian penyelenggara pemilu. 

Salah satu fungsi MK dalam hal ini merupakan lembaga krusial dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan dalam sebuah negara demokratis. MK berperan penting sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum, termasuk dalam hal Pilpres. 

Pada Pemilu 2024, berdasarkan keputusan KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon dengan nomor urut 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dengan perolehan sebanyak 96.214.691 suara, sedangkan paslon 01 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh sebanyak 40.971.906 suara, dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara (KPU, 2024). 

Atas keputusan KPU dalam pilpres ini, kubu Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud menyatakan ketidakpuasannya atas hasil pilpres, oleh sebab itu mereka menyampaikan gugatan mereka di MK. Dalam gugatan tersebut, salah satu perdebatan di MK terkait sengketa Pilpres adalah argumen-argumen yang mengkritisi proses pemilihan, menyoroti potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang terjadi selama proses tersebut dengan mengajukan bukti-bukti yang menurut mereka menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran hukum yang signifikan. 

Di sisi lain, kubu 02 yakni Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait yang dianggap menang dalam Pilpres, berusaha mempertahankan kemenangan mereka dengan menyajikan argumen-argumen yang menegaskan validitas dan keabsahan proses pemilihan. Mereka mengklaim dan menyampaikan argument-argumen hukum bahwa proses tersebut telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku mereka juga bisa menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon, mengklaim bahwa bukti tersebut tidak memadai atau tidak relevan dalam konteks permasalahan yang sedang dipertimbangkan.

Salah satu momen yang menjadi sorotan selama sidang MK yaitu kehadiran Romo Magnis Suseno sebagai saksi ahli dari kubu Ganjar-Mahfud dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. Romo Magnis Suseno dalam perkara tersebut banyak memaparkan persoalan etika seorang presiden ketika memberikan keterangan dihadapan sidang. 

Ia menyinggung seorang presiden yang tak ubahnya sebagai seorang pemimpin organisasi mafia bila menggunakan kekuasaannya untuk pihak-pihak tertentu sebab menurutnya presiden adalah penguasa atas seluruh masyarakat yang harus sadar bahwa tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa, sehingga tidak boleh menggunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi dan keluarganya.

Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait memberikan keterangan untuk membantah dalil yang disampaikan oleh Romo Magnis Suseno sebagai saksi ahli Ganjar-Mahfud dalam sidang MK. Kubu 02 menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Romo Magnis Suseno ini bernada judge mental dan menghakimi sebab landasan yang disampaikan oleh Romo Magnis Suseno di MK menurut Tim 02 tidak didasarkan pada bukti-bukti pelanggaran hukum. 

Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Hukum 02 menyatakan bahwa keterangan Romo Magnis ini tidak didasarkan oleh logika hukum, walaupun dia mengakui bahwa putusan Hakim atas usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang kemudian membuka pintu untuk Gibran untuk mencalonkan diri memang bermasalah secara etika dan terbukti dengan dicopotnya Answar Usman sebagai Ketua MK yang memberikan putusan tersebut juga sebagai paman dari Gibran Raka Buming Raka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun