Pengesahan UU TPKS tentu merupakan suatu kemajuan dalam upaya melindungi setiap orang dari tindakan kekerasan seksual.Â
Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana rumusan norma atau peraturan ini dapat ditegakkan secara adil, memberi jaminan perlindungan terhadap korban-korban kekerasan seksual, dan menghukum pelaku kekerasan seksual dengan seadil-adilnya. Â
Tentu kita sama-sama berharap bahwa UU ini tidak hanya menjadi "macan kertas" belaka. Finally, we got you, UU TPKS!, a freakin finally!.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!