Mohon tunggu...
Orin Sabrina Pane
Orin Sabrina Pane Mohon Tunggu... Lainnya - legal analyst

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

13 April 2022   14:00 Diperbarui: 13 April 2022   22:23 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selasa, 12 April 2022 DPR bersama dengan pemerintah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau yang disingkat dengan RUU TPKS menjadi Undang-undang. 

Pengesahan ini tentu menjadi momen penting yang menunjukkan komitmen Negara Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual. 

Meskipun legitimasi secara yuridis terhadap perlindungan dari kekerasan seksual  memanglah merupakan kewajiban DPR dan Pemerintah, namun pengesahan UU ini tetap harus disambut dengan penuh kegembiraan. Hal ini mengingat terjalnya jalan yang dilalui hingga akhirnya sampai pada tahap pengesahan.

Mungkin kita pernah mendengar narasi-narasi yang muncul bahwa UU ini akan melegalisasi seks bebas dan perilaku menyimpang lainnya. 

Namun dalam draft RUU terakhir, khususnya dalam bagian penjelasan umum dinyatakan bahwa UU ini hadir untuk memenuhi kebutuhan hukum materiel sekaligus formil dalam rangka melindungi martabat setiap manusia dari tindakan-tindakan kekerasan seksual. 

Ditegaskan pula bahwa UU ini tidak sama sekali hadir untuk melegalkan perbuatan-perbuatan menyimpang ataupun seks bebas yang secara jelas bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai yang diakui oleh Bangsa Indonesia. 

Ada 9 jenis tindakan kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Mulai dari kekerasan seksual secara fisik hingga kekerasan seksual secara nonfisik. 

Selain itu, rumusan pengaturan juga mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik. Kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut diantaranya perbuatan melakukan perekaman atau pengambilan gambar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek. Bahkan sanksinya akan lebih berat apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud melakukan pemerasan atau pengancaman.

Selain mengatur jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual dan sanksinya, UU ini juga mengatur ketentuan tentang hak-hak korban dan juga upaya pemulihan korban. 

Selain itu diatur juga ketentuan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan seksual. Tentu pengakomodiran hukum secara seimbang dari sisi pelaku maupun korban sudah diterapkan dalam ketentuan UU TPKS ini. 

Pengaturan lain dalam UU TPKS ini diantaranya berkaitan dengan hukum acara. Mulai dari ketentuan alat bukti, ketentuan pelaporan, hingga ketentuan mengenai proses penyidikan. UU TPKS ini juga mengenal konsep tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Korporasi, sebagaimana telah dikenal dalam ketentuan tindak pidana lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun