Semua data sudah lengkap saya isi, selanjutnya adalah meng-klik tombol token lalu saya akan mendapatkan nomor token di e-mail. Jadi, selama mendaftar online NPWP ini saya memang sengaja tidak menutup akun e-mail biar nggak capek jari saya buka tutup akun e-mail.
Setelah mendapatkan e-mail konfirmasi nomor token, saya kembali ke halaman akun registrasi pajak dan langsung saya klik tombol “kirim” yang ada disebelah kanan tombol token. Lalu akan muncul kotak
persetujuan yang menyatakan saya setuju dengan peraturan yang telah diberikan dan saya isikan nomor token yang saya terima lewat e-mail ke kotak yang berada ditengah-tengah kemudian klik tombol “kirim permohonan”.
Dengan meng-klik tombol “kirim permohonan” maka berakhirlah proses pendaftaran pembuatan NPWP saya. Kemudian saya menelepon kantor pajak yang tertera di akun saya kemudian dapat langsung meminta nomor NPWP. Untuk fisik kartunya, saya hanya tinggal menunggu kartu tersebut sampai ke rumah. Terakhir saya sign out akun e-registrasi NPWP. Bagi saya cara seperti ini sangat hemat dan praktis. Tidak perlu repot repot lagi pergi ke kantor pajak. Ngabisin ongkos soalnya hehehe.. Tasukarimashita.
Semoga Bermanfaat
Dinny
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Sosbud Selengkapnya