Mohon tunggu...
Oreki Houtaro
Oreki Houtaro Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Hukum Islam

21 Juni 2023   14:01 Diperbarui: 21 Juni 2023   14:07 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan sudut pandang kesepakatan ulama, klasifikasi sumber hukum dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu:

1. Sumber hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama, dalam hal ini adalah Al-Qur'an dan Hadits.

2. Sumber hukum yang telah disepakati oleh mayoritas (jumhur) ulama, dalam hal ini adalah Ijma' dan Qiyas.

3. Sumber hukum yang menjadi perdepatan para ulama, dalam hal ini adalah Istihsan, Mashlahah Mursalah, Urf, Istishhab, Syar'u Man Qoblana, Madzhab Shahabi, dan Sad Dzari'ah.

Berikut akan diuraikan sumber hukum Islam secara rinci:

1. Al-Quran

Al-Qur'an merupakan sumber hukum yang asas, bahkan ditegaskan, tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama manapun, kecuali petunjuknya terdapat dalam Al-Qur'an. untuk memahami hukum dan hikmah yang terkandung di dalamnya haruslah orang yang memiliki kepakaran dalam berbagai bidang, terutama menyangkut Ulumul Qur'an. Dalam hal ini Imam Syafi'i mengkategorikan lafaz dari segi dilalah-nya ayat-ayat Al-Qur'an terbagi menjadi dua bagian.

Pertama, bentuk ayat yang jelas maksudnya tidak memerlukan ta'wil (penafsiran), dan juga tidak memerlukan ijtihad dan penjelasan selain Al-Qur'an itu sendiri, seperti perkara-perkara yang diwajibkan, (salat, zakat, haji puasa dan lain-lain), dan perkara-perkara yang diharamkan, contoh zina, minum khamar, makan bangkai, semua ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an.

Kedua, bentuk ayat yang memerlukan penafsiran dan penjelasan. Dalam hal ini Allah memberikan hak sepenuhnya kepada Rasulullah untuk mentafsirkan, menjelaskan maksud ayat al-Qur'an, seperti tata cara salat, bilangan salat, waktu salat, mengeluarkan zakat. Terdapat juga bentuk ayat yang memerlukan penafsiran melalui ijtihad. Hal ini berlaku kepada siapa saja yang mampu memenuhi kriteria sebagai seorang mujtahid. Di sini peranan Nabi Muhammad dan umatnya untuk mampu menggali khazanah dan rahasia keilmuan yang terkandung dalam al-Qur'an.

2. Hadits

Ulama sepakat tentang kedudukan hadits sebagai dalil untuk menggali hukum dan berfungsi sebagai penjelas Al-Qur'an, karena ayat yang terkandung dalam Al-Qur'an ada yang berbentuk qat'i dalalah (jelas maksudnya) dan ada yang berbentuk zanni dalalah (tidak jelas maksudnya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun