Padahal pendirian serikat pekerja merupakan hak pekerja yang dijamin Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal 28 Undang-undang tentang Serikat Pekerja menyebutkan siapa pun dilarang menghalang-halangi pembentukan serikat atau menjadi anggota dan pengurus serikat. Tak hanya itu, konstitusi negara ini juga menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
AJI mencatat ada beberapa kasus yang tidak berpihak kepada wartawan, seperti pemecatan sepihak puluhan jurnalis di berbagai daerah. Di Jakarta, ada kasus Luviana yang dinonjobkan oleh Metro TV, disusul PHK sepihak 13 jurnalis harian bisnis Indonesia Finance Today (IFT) terkait pembentukan Serikat Pekerja IFT dan sikap kritis karyawan terhadap perusahaan. Di Semarang, 12 jurnalis Harian Semarang diberhentikan sepihak tanpa alasan, sedangkan di Gorontalo, Adiwinata Solihin, fotografer untuk Gorontalo Post, dijatuhi skorsing tanpa alasan dan tanpa batas waktu yang jelas.
Miris.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H