Mohon tunggu...
Zaini Achmad
Zaini Achmad Mohon Tunggu... profesional -

Spacy Food Junkies, Praktisi dan Konsultan Radio, News Anchor, Host, Trainer, Coach, Founder Rumah Public Speaker. Blog : www.orangradio.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hingga Akhir Hayatnya Nasib Wartawan Kontributor Tempo itu tidak Jelas

12 Juni 2013   05:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:10 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Padahal pendirian serikat pekerja merupakan hak pekerja yang dijamin Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal 28 Undang-undang tentang Serikat Pekerja menyebutkan siapa pun dilarang menghalang-halangi pembentukan serikat atau menjadi anggota dan pengurus serikat. Tak hanya itu, konstitusi negara ini juga menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

AJI mencatat ada  beberapa kasus yang tidak berpihak kepada wartawan, seperti pemecatan sepihak puluhan jurnalis di berbagai daerah.  Di Jakarta, ada kasus Luviana yang dinonjobkan oleh Metro TV, disusul PHK sepihak 13 jurnalis harian bisnis Indonesia Finance Today (IFT) terkait pembentukan Serikat Pekerja IFT dan sikap kritis karyawan terhadap perusahaan. Di Semarang, 12 jurnalis Harian Semarang diberhentikan sepihak tanpa alasan, sedangkan di Gorontalo, Adiwinata Solihin, fotografer untuk Gorontalo Post, dijatuhi skorsing tanpa alasan dan tanpa batas waktu yang jelas.




Miris.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun