Mohon tunggu...
Alungsyah mt
Alungsyah mt Mohon Tunggu... Praktisi Dikantor Hukum Sidin Constitution -

Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pemidanaan Korporasi

29 Desember 2016   15:15 Diperbarui: 2 Januari 2017   18:37 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun ini harus dibuktikan lebih lanjut atas keterkaitannya. Dengan demikian, jika dicermati dan dianalisa secara saksama, bahwa ketentuan pidana tersebut tidak hanya berlaku terhadap subyek hukum orang (Person), ini juga dapat diberlakukan terhadap subyek hukum non orang (recht person) yaitu badan hukum atau Korporasi. 

Jika menggunakan analisa sederhana bahwa pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi atau badan hukum diantaranya yaitu dapat berupa pencabutan izin atau operasi waktu sementara, atau selamanya, perampasan harta kekayaan, pencabuatan administrative (denda) bahkan pembubaran sekalipun. Inilah yang disebut sebagai pidana pokok, untuk pidana tambahan tetap mengacu kepada ketentuan pasal 10 diatas. 

Lebih lanjut Mahkamah Agung dalam PERMA-nya hanya menjatuhkan pidana denda terhadap Korporasi yang melakukan tindak pidana dan tidak dimungkinkan pidana badan. Jikapun benar demikian, maka sanksi pidana yang diterapkan tidak akan memberikan efek jera terhadap Korporasi yang melakukan pidana.

Perlu diketahui, selain itu ada ketentuan sebenarnya yang berbeda dari aturan sebelumnya yaitu undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Tipikor Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Dari kedua Undang-undang tersebut memungkinkan untuk menjatuhkan pidana terhadap badan hukum dan bahkan pembubaran korporasi sekalipun.

Penjatuhan Sanksi Sosial

Diluar mekanisme sanksi hukum pidana, sebenarnya ada mekanisme sanksi lain yang dapat diberikan terhadap Korporasi yang tidak mematuhi aturan, saya menyebutnya yaitu sanksi sosial. Selain diberikan kepada pengurus, sanksi sosial juga dapat diberikan kepada Korporasi yang melakukan tindak pidana yaitu dengan cara mempersulit proses pengelolaan dan aktifitas Korporasi yang bersangkutan, misalnya saja pengurusan perizinan, memberikan CSR kepada seluruh warga setempat dengan melebihi ketentuannya dan lain sebagainya. 

Dengan adanaya sanksi sosial, dapat dijadikan sebagai “cambuk” tidak hanya terhadap pengurus semata, tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar yang selama ini menganggap Korporasi hanya merugikan masyarakat dan lingkungan. Sikap seperti ini kiranya harus dilakukan secara tegas oleh masyarakat kita, sebab masyarakat sejatinya yang memiliki kedaulatan penuh terhadap lingkungan sekitar dimana ia teinggal.

Dengan adanya sanksi sosial, maka diharapkan Korporasi melalui seluruh pengurus yang terlibat didalamnya, kedepannya dapat melakukan perbaikan, baik secara manageman Korporasi dan membangun sistem korporasi yang sehat bermutu sesuai tujuan pendiriannya. Terutama ditujukan untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan atas nilai-nilai kebaikan anti kejahatan. Dari hal tersebut diatas, bilamana masyarakat bersikap acuh dan tidak mau tau atas apa yang dilakukan oleh suatu Korporasi, maka eksistesni masyarakat terancam punah dan semakin terjajah oleh elit-elit Korporasi yang memiliki sikap dan tindakan yang tidak bertanggungjawab.

[1]  Penulis merupakan Praktisi Hukum pada Law Firm A.IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun